KPU Mimika bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Musnahkan Surat Suara Lebih
Pada
26 Nov, 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika bersama, Bawaslu Mimika, Forkompimda dan Lintas Sektor Lainnya yang bertempat di GOR Venue Futsal SP V Mimika melakukan Pemusnahan Surat Suara Sisa yang tidak terpakai pada 26 November 2024, pukul 9 Malam Waktu Indonesia Timur.
Dikatakan Kordiv Hukum KPU Mimika Hironimus Kiaruma dalam Kesempatan Tersebut, untuk Surat Suara dalam dua moment tersebut baik itu Pemilihan Gubernur dan Bupati, surat suara tidak terpakai yang di musnahkan yaitu sebanyak 1034 lembar surat suara pemilihan gubernur dan untuk pemilihan Bupati sebanyak 290 lembar.
Dikatakannya, pemusnahan tersebut harus dilakukan agar tidak disalahgunakan, dimana hal tersebut juga sudah dilakukan di daerah lainnya, yang batas pemusnahan hingga pukul 11 malam ini sesuai petunjuk teknis yang disaksikan oleh Bawaslu Mimika, Kepolisian dan Kejaksaan Mimika.
Dikatakannya, surat suara yang di kirim diharapkannya sudah sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap. Ditambahnya terkait surat suara cadangan telah dikirim sebanyak 2,5 persen dan untuk PSU ada 2000 lembar sudah disiapkan tempat khusus.
Dikatakannya surat suara yang di musnahkan adalah surat suara lebih dan tidak rusak, terkait surat suara rusak telah digantikan dengan yang baru untuk bisa di gunakan kembali.