SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung Terbit Desember 2025, Pemilihan Kampung Tidak Dibenarkan Tahun Ini
Pada
29 Apr, 2025
![]() |
Abraham Kateyau - Kadis DPMK Kabupaten Mimika |
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) untuk kepala kampung dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) akan diterbitkan hingga bulan Desember 2025.
Dalam wawancara pada Selasa, 29 April 2025, Abraham menyampaikan bahwa sesuai dengan aturan baru, masa jabatan kepala kampung diperpanjang dari lima tahun menjadi tujuh tahun.
"Yang ada tahun ini hanyalah pemberian SK penambahan masa bhakti dari Bapak Bupati Mimika. Tidak ada pemilihan kepala kampung untuk tahun ini," tegasnya.
Abraham juga menyoroti adanya sejumlah masyarakat yang melakukan pemilihan kepala kampung secara mandiri. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Terkait pengelolaan dana desa, Abraham mengungkapkan bahwa kondisi di lapangan tidak sepenuhnya berjalan seperti yang diharapkan. Meski begitu, laporan yang diterima tetap menjadi bahan evaluasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
"Dana desa diberikan untuk membangun kampung agar dapat berdiri sendiri. Dana ini tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pendamping desa bertugas untuk mengarahkan pelaksanaan program-program di kampung, agar pemanfaatan dana sesuai dengan rencana pembangunan yang telah disusun.
Mengenai pengawasan dana desa, Abraham mengakui bahwa fungsi pengawas desa selama ini belum berjalan optimal. Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk mengumpulkan para pengawas dalam satu SK Bupati guna memperkuat pengawasan di tahun ini.
Lebih lanjut, Abraham menyatakan bahwa anggaran dana desa telah siap dicairkan, dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang sudah tersedia. Meski begitu, ada beberapa kampung yang belum menyelesaikan proses instalasi administrasi. Ia memperkirakan bahwa dalam minggu ini, pencairan dana desa sebesar Rp300 miliar akan dilakukan secara bertahap di 113 kampung, menyesuaikan dengan laporan kinerja masing-masing kampung.
"Kita harapkan dengan pencairan ini, kampung-kampung dapat segera memulai pembangunan dan pengelolaan dana desa secara akuntabel," pungkasnya.