Jelang Idul Adha, Karantina Papua Tengah Perketat Pengawasan Pemasukan Ratusan Hewan Kurban


Timika – Menjelang perayaan Iduladha 1446 Hijriah, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah) meningkatkan pengawasan terhadap pemasukan hewan kurban yang masuk melalui Pelabuhan Pomako, Timika. Ratusan ekor sapi dan kambing asal Maluku Tengah dan Tual menjalani pemeriksaan dokumen dan fisik oleh petugas dari Badan Karantina Indonesia (Barantin) guna memastikan kesehatan dan kelayakan konsumsi hewan.

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, menyatakan bahwa intensitas lalu lintas hewan kurban mengalami peningkatan signifikan menjelang Iduladha. Oleh karena itu, pihaknya melakukan langkah-langkah strategis untuk menjamin kelancaran distribusi sekaligus mencegah penyebaran penyakit hewan antarwilayah.

“Pemeriksaan dokumen dan fisik selalu kita lakukan. Terlebih menjelang Iduladha, lalu lintas hewan lebih sering dan lebih banyak. Melalui pengawasan dan pemeriksaan karantina, kami pastikan hewan maupun produknya yang masuk sehat dan layak konsumsi,” jelas Ferdi saat ditemui pada Sabtu (17/5).

Berdasarkan data dari sistem Best Trust, tercatat sebanyak 514 ekor hewan kurban telah masuk ke Papua Tengah sejak Januari hingga awal Mei 2025, dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp10 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 377 ekor sapi dan 137 ekor kambing telah diperiksa petugas karantina. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah hingga hari raya Iduladha.

Sebagai langkah pencegahan penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Karantina Papua Tengah juga melakukan pengambilan sampel darah untuk uji laboratorium, selain pemeriksaan administrasi dan fisik.


Ferdi mengimbau seluruh pelaku usaha peternakan maupun masyarakat yang melakukan pengiriman atau penerimaan hewan ternak agar melapor kepada petugas karantina. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari dan ke wilayah Mimika.

“Adapun sanksi pidana bagi peternak atau masyarakat yang tidak melaporkan kepada petugas karantina saat membawa keluar atau masuknya hewan ke Mimika. Berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dapat dikenai sanksi penjara hingga 2 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar,” tegasnya.

Dengan pengawasan ketat ini, Karantina Papua Tengah berharap momentum Iduladha dapat berlangsung aman tanpa kekhawatiran akan penyebaran penyakit hewan, serta memastikan hewan kurban yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

Postingan Terbaru