Pemkab Mimika Gelar Sosialisasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Pemerintah Kabupaten Pemkab Mimika melalui dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, menggelar sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, Kegiatan ini berlangsung di hotel horison diana Timika, provinsi papua tengah, pada Rabu 7 Mei 2025.

Kegiatan ini resmi dibuka oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, Turut hadiri dalam kegiatan ini, Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta para pimpinan, dan perwakilan OPD se-Kabupaten Mimika.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber utama, yakni Rose Rosita Dewi dari Direktorat Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi.

Dalam sambutan Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menjelaskan bahwa kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 serta PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Ia menekankan pentingnya pengadaan tanah yang transparan, partisipatif, dan menjamin hak masyarakat.

Emanuel menyoroti persoalan tumpang tindih lahan yang kerap terjadi di Timika akibat pesatnya pertumbuhan kota. Ia berharap sosialisasi ini menjadi pedoman bagi OPD dalam memahami prosedur dan mekanisme pengadaan lahan, termasuk pemberian ganti rugi yang layak.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi, mengapresiasi Pemkab Mimika yang rutin menggandeng BPN dalam sosialisasi pengadaan tanah. Menurutnya, Mimika adalah barometer pembangunan di Papua Tengah dan menjadi satu-satunya kabupaten di Papua yang secara konsisten melaksanakan kegiatan ini.

Postingan Terbaru