Bupati Mimika Keluarkan Edaran Wajib Nyanyikan Lagu “Indonesia Raya” Tiap Jam Sepuluh Pagi


Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob melalui Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2025 tentang memperdengarkan dan atau menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mewajibkan seluruh Instansi Pemerintahan, Lembaga Pendidikan, Instansi Pelayanan Publik untuk melaksanakannya.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2025 tersebut, memperdengarkan dan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya menjadi wajib dilakukan dalam tujuan untuk memupuk rasa nasionalisme masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Mimika akan arti pentingnya memiliki rasa cinta tanah Air.

Didalam surat Edaran Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2025 dijelaskan bahwa memperdengarkan dan atau menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya akan dilakukan setiap hari kerja tepat pukul 10:00 WIT.

Hal tersebut sudah di buktikan tim redaksi papuamctv.com, dimana tepat pukul 10:00 WIT di salahsatu Bank saat akan melakukan transaksi keuangan, petugas Teller langsung menghentikan pelayanannya dan meminta seluruh karyawan Bank dan Nasabah yang ada di Bank tersebut untuk Mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Hal tersebut sangat perlu dilakukan, dimana di era digital saat ini, lagu-lagu kebangsaan sangat jarang didengarkan, terutama pada generasi Milenial saat ini yang masih banyak belum bisa menyanyikan ataupun sudah lupa lagu-lagu Nasional Indonesia Raya, dimana lagu-lagu Nasional hanya di nyanyikan dan diperdengarkan hanya pada acara-acara Pemerintahan tertentu ataupun pada Upacara Bendera di Sekolah-Sekolah.

Postingan Terbaru