Pemkab Mimika MoU Kantor BPN Mimika dan Redistribusi 507 Sertifikat Tanah

Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika pada Kamis, (17/7/2025) di Graha Emeneme Yauware sebagai bentuk kolaborasi dalam menyelesaikan persoalan tanah di Kabupaten Mimika.

Dikatakan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Roy Eduard Fabian Wayoi, Memorandum of Understanding tersebut terkait kegiatan pengadaan tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, Penyelesaian konflik Pertanahan bersama tim terpadu dan Pemetaan Tanah Adat Ulayat.

Dalam kesempatan tersebut turut diserahkan Sertifikat Aset Pemerintah Kabupaten Mimika, dan Sertifikat dari Badan Keagamaan dan Redistribusi Tanah bagi perseorangan dan kelompok Masyarakat yang berlokasi di Tiga kampung yaitu kampung Kadun Jaya sebanyak 175 Sertifikat, Kampung Wangirja 133 Sertifikat dan Kampung Minabua sebanyak 194 Sertifikat.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Mimika Johannes Rettob mengapresiasi program kerja kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, dirinya berharap untuk kedepan persoalan Tanah yang terjadi di Mimika dapat terselesaikan dengan baik yang difasilitasi langsung Kantor Pertanahan.

Postingan Terbaru