FGD RP2KPKPK Bentuk Keseriusan Pemkab Mimika Mewujudkan Kabupaten Mimika Bebas Daerah Kumuh

Timika, - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Review Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kabupaten Mimika. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Bappeda Mimika, Rabu (06/08/2025).

FGD ini merupakan bagian dari proses penyusunan dokumen strategis untuk mendukung perwujudan lingkungan permukiman yang layak huni, sehat, dan berkelanjutan. Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Asisten Bupati Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Lukas Hindom, S.STP., M.H., Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Mimika, Pimpinan Freeport Indonesia, Pimpinan Lemasa dan Lemasko, serta narasumber pendamping dari LPPM Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Assisten Bupati, Evert L. Hindom, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan.

“Berdasarkan Perda Kabupaten Nomor 8 Tahun 2024 tentang RP3Kp Kabupaten Mimika tahun 2023 – 2024 menujukkan 15 sebaran lokasi kumuh dengan total luasan 212,33 Ha”, ungkapnya.

“Maka Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) adalah sebuah solusi yang bisa diandalkan dan merupakan amanat UUD”, tambahnya lagi.

Harapan dengan adanya FGD ini bisa mendapatkan masukan – masukan yang bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Mimka, dan manfaatnya dapat dirasakan bagi seluruh masyarakat Mimka. (HK)

Postingan Terbaru