Momen HUT RI ke-80 dan Sambut HUT Mimika, Pemda Hapus Denda Pajak Daerah
Pada
28 Agu, 2025
Melalui Peraturan Bupati Mimika Nomor 49 Tahun 2025, Pemkab Mimika resmi menghapus sanksi administrative pajak daerah, hal tersebut disampaikan Bupati Mimika Johannes Rettob, Rabu (27/8/2025) usai menggelar pertemuan bersama Lintas Stakeholder di salahsatu Hotel di Mimika.
Kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka kemeriahan HUT RI ke-80 tahun dan dalam rangka menyambut HUT Mimika ke-29 mendatang, dimana dalam upaya meringankan beban masyarakat, mendorong pelunasan tunggakan serta meningkatkan kepatuhan serta Pendapatan Asli Daerah.
Dikatakan Bupati, kebijakan penghapusan denda pajak daerah menjadi pilihan untuk membantu masyarakat, walaupun daerah juga di tuntut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak.
Bupati berharap kebijakan daerah melalui penghapusan denda pajak dapat mendorong kesadaran masyarakat mimika untuk kembali taat membayar pajak, dikatakannya pembebasan pajak daerah berdasarkan peraturan Bupati Mimika ini berlaku mulai saat ini hingga Bulan Desember 2025, dimana penghapusan ini tanpa batasan periode hingga akhir tahun 2025.