Satpol PP Mimika Gelar Sosialisasi Perda, Para Pelaku Usaha dan Layanan Dasar

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi penyediaan layanan dasar bagi para pelaku usaha, sebagai tindak lanjut atas dampak penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tahun 2025.

Kegiatan ini resmi dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, mewakili Bupati Mimika, yang bertempat di hotel Timika Raya, Papua Tengah, pada Senin 4 Agustus 2025.

Dalam sambutannya, Ananias menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan instansi terkait terhadap aturan-aturan yang berlaku, termasuk kewajiban, larangan, hingga sanksi bagi pelanggar. Ia menegaskan bahwa Satpol PP memiliki peran strategis dalam melindungi masyarakat dan menjaga keberlangsungan penataan ruang serta perlindungan lingkungan.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Ronny S. Marjen, menyampaikan bahwa fokus utama sosialisasi kali ini adalah Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Menurutnya, pengelolaan sampah berdampak langsung terhadap masyarakat dan lingkungan, sehingga perlu pemahaman menyeluruh dari semua pihak.

Ia menambahkan, sebagai bagian dari penegakan perda, Satpol PP telah menurunkan petugas ke sejumlah titik pembuangan sampah untuk mengawasi aktivitas warga agar tidak membuang sampah sembarangan atau di luar waktu yang ditentukan. Langkah ini dinilai penting guna menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan sehat bagi seluruh masyarakat Mimika.

Postingan Terbaru