Bupati Mimika Johannes Rettob Beri Penjelasan terkait Status Lokasi Tanah Pelabuhan Pomako

Bupati Mimika Johannes Rettob dalam kesempatan wawancara bersama wartawan menjelaskan tentang status tanah lokasi pelabuhan Mimika yang hingga kini masih menjadi persoalan sejak 20 tahun lalu, dimana saat ini telah berdiri pelabuhan transportasi laut dan jalan nasional.

Dikatakan Bupati Johannes Rettob, Pemerintah Kabupaten Mimika telah membeli tanah satu pulau yang saat ini telah di bangun pelabuhan Mimika dengan luas 500 hektar, dimana berdasarkan surat serah terima tanah yang berbatasan langsung dengan laut dan sungai.

Selepas serah terima tanah seluas 500 hektar, Pemerintah Pusat melalui kementerian perhubungan dan kementerian PUPR membangun dermaga serta jalan nasional di lokasi tanah tersebut yang terhubung ke kota TImika.

Dikatakan Bupati, hingga kini lokasi tanah tersebut tidak dapat di buatkan sertifikatnya karena masih masuk di kawasan hutan lindung, sehingga dengan kebijakan Pemerintah Status Tanah tersebut dari kawasan hijau diturunkan menjadi kawasan putih dimana menjadi kawasan untuk kepentingan Pelabuhan.

Oleh karena itu melalui surat keputusan kementerian kehutanan, kawasan tersebut diserahkan seluas 112 hektar dengan proses yang bertahap, dengan keputusan kementerian kehutanan tersebut, pemkab Mimika langsung berupaya membuat sertifikat namun masih terkendala karena ada beberapa oknum telah mengklaim wilayah tersebut merupakan milik mereka. Selengkapnya, berikut rekaman wawancara Bupati Mimika Johannes Rettob pada Rabu (10/9/2025)

Postingan Terbaru