Bupati Mimika dan Tokoh Kamoro Sepakat Bentuk Lembaga Masyarakat Hukum Adat Kamoro


Pemerintah Kabupaten Mimika menggelar coffee morning bersama para tokoh masyarakat dan pimpinan suku Kamoro, bertempat di Hotel Horison Ultima, Timika, Papua Tengah, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Pertemuan santai namun penuh makna ini dihadiri langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, Wakil Bupati Mimika, serta para kepala suku dan tokoh masyarakat Kamoro. Agenda ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus forum penting membahas penyatuan berbagai lembaga dan organisasi yang mewakili masyarakat Kamoro.

Dalam kesempatan itu, Bupati Johannes Rettob menjelaskan bahwa pertemuan kali ini bukan untuk membubarkan atau mengganggu keberadaan organisasi masyarakat (ormas) Kamoro yang telah ada, melainkan untuk menyatukan pandangan dalam pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Kamoro.

“Yang kita bicarakan bukan ormas, tapi lembaga masyarakat hukum adat. Organisasi masyarakat tetap berjalan dengan fungsinya masing-masing, namun kita ingin ada satu payung hukum adat yang kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat Kamoro,” jelas Bupati Johannes.

Ia menegaskan, pemerintah bersama para tokoh Kamoro telah sepakat untuk tidak menggunakan nama lembaga yang selama ini menimbulkan perbedaan, tetapi kembali kepada hasil rekomendasi tahun 2020 yang menyatakan bahwa Kamoro adalah satu kesatuan suku besar.

“Semua sepakat, kita kembali ke hasil rekomendasi tahun 2020. Masyarakat Kamoro itu satu suku, dan pembentukan lembaga hukum adat ini akan difasilitasi langsung oleh pemerintah. Surat keputusan juga akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

Bupati Johannes juga menyampaikan, proses pembentukan lembaga ini akan dilakukan secara bertahap. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menggelar pertemuan lanjutan untuk membahas mekanisme dan waktu pelaksanaan musyawarah pembentukan LMHA Kamoro.

Suasana coffee morning berlangsung hangat dan kekeluargaan. Para tokoh masyarakat Kamoro tampak antusias dan sepakat untuk mengakhiri perbedaan yang selama ini terjadi akibat adanya beberapa versi lembaga di tubuh masyarakat Kamoro.

“Semua sudah saling memaafkan, kita ingin membangun dari hati ke hati. Tujuan kita satu, bagaimana lembaga hukum adat ini menjadi payung untuk menjaga hak-hak masyarakat Kamoro,” tutup Bupati Johannes.

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam upaya rekonsiliasi dan penyatuan masyarakat Kamoro menuju satu wadah resmi yang diakui secara hukum dan pemerintah.

Postingan Terbaru