Kasus Perundungan Bernuansa Rasis di SMP Kalam Kudus Timika Berakhir Damai
Pada
17 Okt, 2025
TIMIKA, papuamctv.com - Kasus perundungan disertai panggilan bernuansa rasis yang dialami dua siswi kelas tujuh di Sekolah Menengah Pertama Kalam Kudus Timika, akhirnya berujung damai.
Keputusan damai ini dicapai setelah proses mediasi yang digelar di Kantor P2TP2A Timika, Papua Tengah, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Mediasi dihadiri keluarga korban, orang tua pelaku, perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yayasan Kalam Kudus, serta pihak-pihak terkait.
Proses mediasi dipimpin oleh Direktur sekaligus Founder Pusat Bantuan Mediasi GKI, Jake Merril Ibo.
Dalam kesempatan itu, orang tua pelaku, Ibu Ani, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Nduga atas kejadian yang terjadi.
Sementara Ketua Yayasan Kalam Kudus Timika, Pendeta Nining Lebang, turut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Papua.
Dari pihak keluarga korban, pendamping dari LBH Kaki Abu, Debby Santoso, mengapresiasi itikad baik semua pihak dan berharap pemerintah memberi pendampingan psikologis bagi kedua korban.
Jake Merril Ibo menegaskan, kedua pihak telah sepakat berdamai dan pihak sekolah diminta melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk rotasi guru dan pelatihan matrikulasi agar memahami konteks budaya Papua.
Dalam kesepakatan, baik korban, pelaku, maupun wali kelas terkait akan dipindahkan dari sekolah tersebut.
Dengan demikian, kasus ini resmi diselesaikan secara damai melalui jalur mediasi, dengan harapan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk mencegah diskriminasi di dunia pendidikan. (Ian)