Ketua JMSI Papua Tengah: Situs Berita Tanpa Box Redaksi Cacat Hukum, Masyarakat Jangan Ragu Melapor

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Tengah, Iwan Makatita. Foto : JMSI Papua Tengah


Timika, papuamctv.com — Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Tengah, Iwan S, Makatita mengecam keras keberadaan media siber yang beroperasi tanpa mencantumkan box redaksi atau identitas pengelola yang jelas.

Ia menilai praktik tersebut telah mencederai prinsip dasar jurnalisme dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurut Makatita, keberadaan box redaksi adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab hukum dari setiap lembaga pers. Tanpa itu, media siber berpotensi digunakan sebagai alat penyebar fitnah, provokasi, hingga pencemaran nama baik.

“Media siber yang tidak mencantumkan box redaksi jelas melanggar Undang-Undang Pers. Masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemberitaan dari media semacam itu berhak dan wajib melapor ke pihak kepolisian, agar bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ketua JMSI Papua Tengah.

Ia juga mengingatkan para pemilik media agar mematuhi ketentuan Dewan Pers, termasuk soal kelengkapan administratif dan verifikasi media. JMSI Papua Tengah, kata dia, akan terus mendorong profesionalisme dan integritas insan pers di wilayah Papua Tengah agar tetap menjalankan fungsi jurnalisme secara etis, akurat, dan berimbang.

“Jangan jadikan media sebagai alat menyerang atau menjatuhkan pihak tertentu. Fungsi media adalah mencerdaskan, bukan memecah belah,” tambahnya.

Makatita juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih kritis dan cerdas dalam menyikapi berita daring, serta memverifikasi kebenaran informasi sebelum ikut menyebarkannya. Dengan demikian, ruang digital di Papua Tengah dapat menjadi ekosistem informasi yang sehat, bermartabat, dan bermanfaat bagi publik.

Postingan Terbaru