Pemkab Mimika Gelar Konsultasi Publik Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK)
Pada
01 Nov, 2025
TIMIKA, papuamctv.com - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana atau DP3AP2KB, menggelar Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Implementasi Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Horison Ultima, Timika, Papua Tengah, pada Rabu 29 Oktober 2025.
Acara yang menghadirkan para pimpinan OPD, kepala distrik dan kampung, serta narasumber dari Pusat Studi Kependudukan Universitas Cenderawasih ini, bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum Rancangan Perda GDPK diajukan ke DPRD Mimika.
Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan GDPK menjadi langkah penting menyiapkan arah pembangunan berbasis manusia, terutama dalam menghadapi peluang bonus demografi tahun 2030 hingga 2035.
Ia menjelaskan, GDPK Mimika memuat lima pilar utama, yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran penduduk, serta penguatan basis data kependudukan.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Mimika, Priska Kuum, melalui Kepala Seksi Penyuluhan Yunilci A. Lamusa, menjelaskan bahwa Kabupaten Mimika merupakan daerah pertama di Papua Tengah yang menyusun dokumen GDPK.
Yunilci menyebut, setelah konsultasi publik ini, naskah akademik akan diajukan ke Bagian Hukum Setda untuk kemudian dibahas bersama DPRD Mimika.
Ia berharap, Rancangan Perda GDPK dapat ditetapkan pada tahun 2026 agar menjadi dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan program kependudukan di daerah.
Kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pembangunan kependudukan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan menuju Mimika yang lebih sejahtera. (HK)










