Pemkab Mimika Resmi Serahkan DPA-SKPD 2026, Bupati Johannes Rettob Tekankan Percepatan dan Integritas Pelaksanaan Anggaran
Timika, papuamctv.com – Pemerintah
Kabupaten Mimika resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 dalam kegiatan yang berlangsung
di ruang rapat BPKAD, Timika, Rabu (25/2/2026).
Penyerahan DPA-SKPD tersebut
dihadiri langsung Bupati Mimika, Johannes Rettob, Wakil Bupati Mimika, Emanuel
Kemong, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup
Pemerintah Kabupaten Mimika.
Dalam sambutannya, Bupati
Johannes Rettob menegaskan bahwa proses penetapan APBD 2026 telah melalui
tahapan evaluasi yang panjang di tingkat provinsi hingga registrasi di
Kementerian Dalam Negeri. Ia mengakui bahwa besarnya anggaran dan banyaknya
program membuat proses evaluasi mengalami keterlambatan.
“Setelah evaluasi di provinsi,
kita harus melakukan berbagai perbaikan. Kemudian dilaporkan lagi ke
Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan registrasi. Semua tahapan itu sudah
kita lalui. Peraturan bupati juga sudah ditetapkan, sehingga hari ini kita sudah
bisa mengeksekusi,” ujarnya.
APBD Mimika sendiri ditetapkan
pada 26 Januari 2026. Namun, Bupati menyoroti masih adanya sejumlah OPD yang
belum menyelesaikan proses perbaikan administrasi meski tahapan telah berjalan.
Meski demikian, ia menegaskan
bahwa secara prinsip pelaksanaan kegiatan sebenarnya sudah dapat dilakukan
lebih awal berdasarkan surat edaran, peraturan, dan keputusan bupati yang telah
diterbitkan. Penyerahan DPA hari ini, menurutnya, lebih bersifat seremoni
sebagai tanda dimulainya pelaksanaan pembangunan secara resmi.
“Tidak ada alasan mengatakan APBD
terlambat. Surat-surat sudah jalan lebih dulu. Kegiatan sudah bisa
dilaksanakan,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan capaian
positif lainnya, yakni penandatanganan kerja sama rekonsiliasi pajak bersama
Kantor Pajak Pratama yang tahun ini dilakukan lebih cepat dari biasanya. Jika
sebelumnya ditandatangani pertengahan tahun, kini sudah dilakukan pada Februari
sebagai bentuk komitmen perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Johannes Rettob menargetkan agar
ke depan APBD dapat ditetapkan paling lambat 31 Desember dan diserahkan pada
Januari tahun berjalan. Ia meminta seluruh OPD memiliki komitmen kuat agar
perencanaan dan penganggaran lebih disiplin serta tepat waktu.
Dalam arahannya, Bupati juga
menyoroti pentingnya percepatan realisasi fisik dan keuangan, khususnya
terhadap 10 kegiatan yang telah ditetapkan sebagai proyek strategis daerah
tahun 2026. Ia meminta proses lelang dan tender segera dilakukan sesuai ketentuan
melalui sistem yang berlaku.
“Kita ikuti aturan. Masukkan di SIRUP, lakukan tender. Kalau penunjukan langsung, langsung kerjakan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada intervensi,” tegasnya.
Ia secara tegas mengingatkan agar
tidak ada pihak yang mengatasnamakan bupati atau wakil bupati untuk mendapatkan
proyek. Menurutnya, dirinya bersama wakil bupati tidak pernah mengintervensi
proses pengadaan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati
juga mengungkapkan adanya temuan serius pada pelaksanaan anggaran tahun 2025.
Ia menyebut terdapat sejumlah kegiatan di OPD yang anggarannya telah dicairkan,
namun pelaksanaannya tidak berjalan dan keberadaan dananya tidak jelas.
“Ada kegiatan, uangnya keluar,
tetapi kegiatannya tidak jalan. Ini miliaran rupiah. Kami beri waktu untuk
dikembalikan. Proses internal sedang berjalan dan diperiksa inspektorat. Jika
dalam 60 hari tidak selesai, akan kita tindak tegas sesuai aturan,” katanya.
Ia menambahkan, rendahnya
realisasi anggaran 2025 yang hanya mencapai 78 persen menjadi catatan penting.
Hal itu menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara perencanaan dan pelaksanaan.
Selain itu, sejumlah pejabat
seperti KPA, PPK, hingga Pokja pengadaan juga tersangkut persoalan hukum, yang
berdampak pada keterlambatan pelaksanaan kegiatan.
“Kita harus bekerja baik dan
hindari masalah hukum. Tahun 2026 harus menjadi tahun perbaikan kinerja,”
tegasnya.
Dalam bagian akhir sambutan,
Bupati juga menyinggung penataan jabatan struktural di lingkungan Pemkab
Mimika. Ia menegaskan bahwa langkah penyesuaian jabatan yang dilakukan bukan
karena kepentingan politik, melainkan murni untuk menyesuaikan dengan aturan
kepegawaian.
Menurutnya, selama ini terdapat
sejumlah pejabat yang naik jabatan tanpa memenuhi masa kerja atau jenjang
kepangkatan yang semestinya. Hal ini menyebabkan ketidakteraturan sistem karier
ASN.
“Ini bukan demosi karena politik.
Ini karena aturan. Kita mau perbaiki sistem supaya ke depan pegawai aman dan
tidak jadi korban,” ujarnya.
Ia berharap pembenahan tata
kelola pemerintahan, mulai dari penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga
manajemen kepegawaian, dapat membawa Kabupaten Mimika menjadi daerah yang lebih
tertib administrasi, taat aturan, dan berintegritas.
Dengan penyerahan DPA-SKPD 2026
ini, Pemerintah Kabupaten Mimika resmi memulai pelaksanaan pembangunan tahun
anggaran berjalan, dengan komitmen kuat terhadap percepatan realisasi dan
transparansi pengelolaan keuangan daerah. (Ian)




















