Pemkab Mimika Resmi Serahkan DPA-SKPD 2026, Bupati Johannes Rettob Tekankan Percepatan dan Integritas Pelaksanaan Anggaran



Timika, papuamctv.com – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat BPKAD, Timika, Rabu (25/2/2026).

Penyerahan DPA-SKPD tersebut dihadiri langsung Bupati Mimika, Johannes Rettob, Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

Dalam sambutannya, Bupati Johannes Rettob menegaskan bahwa proses penetapan APBD 2026 telah melalui tahapan evaluasi yang panjang di tingkat provinsi hingga registrasi di Kementerian Dalam Negeri. Ia mengakui bahwa besarnya anggaran dan banyaknya program membuat proses evaluasi mengalami keterlambatan.

“Setelah evaluasi di provinsi, kita harus melakukan berbagai perbaikan. Kemudian dilaporkan lagi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan registrasi. Semua tahapan itu sudah kita lalui. Peraturan bupati juga sudah ditetapkan, sehingga hari ini kita sudah bisa mengeksekusi,” ujarnya.

APBD Mimika sendiri ditetapkan pada 26 Januari 2026. Namun, Bupati menyoroti masih adanya sejumlah OPD yang belum menyelesaikan proses perbaikan administrasi meski tahapan telah berjalan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara prinsip pelaksanaan kegiatan sebenarnya sudah dapat dilakukan lebih awal berdasarkan surat edaran, peraturan, dan keputusan bupati yang telah diterbitkan. Penyerahan DPA hari ini, menurutnya, lebih bersifat seremoni sebagai tanda dimulainya pelaksanaan pembangunan secara resmi.

“Tidak ada alasan mengatakan APBD terlambat. Surat-surat sudah jalan lebih dulu. Kegiatan sudah bisa dilaksanakan,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan capaian positif lainnya, yakni penandatanganan kerja sama rekonsiliasi pajak bersama Kantor Pajak Pratama yang tahun ini dilakukan lebih cepat dari biasanya. Jika sebelumnya ditandatangani pertengahan tahun, kini sudah dilakukan pada Februari sebagai bentuk komitmen perbaikan tata kelola keuangan daerah.

Johannes Rettob menargetkan agar ke depan APBD dapat ditetapkan paling lambat 31 Desember dan diserahkan pada Januari tahun berjalan. Ia meminta seluruh OPD memiliki komitmen kuat agar perencanaan dan penganggaran lebih disiplin serta tepat waktu.

Dalam arahannya, Bupati juga menyoroti pentingnya percepatan realisasi fisik dan keuangan, khususnya terhadap 10 kegiatan yang telah ditetapkan sebagai proyek strategis daerah tahun 2026. Ia meminta proses lelang dan tender segera dilakukan sesuai ketentuan melalui sistem yang berlaku.

“Kita ikuti aturan. Masukkan di SIRUP, lakukan tender. Kalau penunjukan langsung, langsung kerjakan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada intervensi,” tegasnya.

Ia secara tegas mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan bupati atau wakil bupati untuk mendapatkan proyek. Menurutnya, dirinya bersama wakil bupati tidak pernah mengintervensi proses pengadaan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengungkapkan adanya temuan serius pada pelaksanaan anggaran tahun 2025. Ia menyebut terdapat sejumlah kegiatan di OPD yang anggarannya telah dicairkan, namun pelaksanaannya tidak berjalan dan keberadaan dananya tidak jelas.

“Ada kegiatan, uangnya keluar, tetapi kegiatannya tidak jalan. Ini miliaran rupiah. Kami beri waktu untuk dikembalikan. Proses internal sedang berjalan dan diperiksa inspektorat. Jika dalam 60 hari tidak selesai, akan kita tindak tegas sesuai aturan,” katanya.

Ia menambahkan, rendahnya realisasi anggaran 2025 yang hanya mencapai 78 persen menjadi catatan penting. Hal itu menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara perencanaan dan pelaksanaan.

Selain itu, sejumlah pejabat seperti KPA, PPK, hingga Pokja pengadaan juga tersangkut persoalan hukum, yang berdampak pada keterlambatan pelaksanaan kegiatan.

“Kita harus bekerja baik dan hindari masalah hukum. Tahun 2026 harus menjadi tahun perbaikan kinerja,” tegasnya.

Dalam bagian akhir sambutan, Bupati juga menyinggung penataan jabatan struktural di lingkungan Pemkab Mimika. Ia menegaskan bahwa langkah penyesuaian jabatan yang dilakukan bukan karena kepentingan politik, melainkan murni untuk menyesuaikan dengan aturan kepegawaian.

Menurutnya, selama ini terdapat sejumlah pejabat yang naik jabatan tanpa memenuhi masa kerja atau jenjang kepangkatan yang semestinya. Hal ini menyebabkan ketidakteraturan sistem karier ASN.

“Ini bukan demosi karena politik. Ini karena aturan. Kita mau perbaiki sistem supaya ke depan pegawai aman dan tidak jadi korban,” ujarnya.

Ia berharap pembenahan tata kelola pemerintahan, mulai dari penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga manajemen kepegawaian, dapat membawa Kabupaten Mimika menjadi daerah yang lebih tertib administrasi, taat aturan, dan berintegritas.

Dengan penyerahan DPA-SKPD 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Mimika resmi memulai pelaksanaan pembangunan tahun anggaran berjalan, dengan komitmen kuat terhadap percepatan realisasi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. (Ian)

Postingan Terbaru