Ribuan ASN Mimika Belum Susun SKP, Bupati: “Bagaimana Saya Mau Lantik Kalian Jadi Pejabat?”
Pada
09 Feb, 2026
TIMIKA, papuamctv.com — Proses pelantikan, mutasi, dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika terhambat akibat ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) belum menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kondisi ini mendapat sorotan tegas dari Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang menegaskan bahwa kepatuhan administrasi kepegawaian merupakan syarat mutlak dalam pengembangan karier ASN.
Dari total lebih dari 4.000 ASN di Kabupaten Mimika, tercatat sekitar 3.085 pegawai belum menyusun dan mengunggah SKP tahun 2024–2025 ke dalam sistem myASN. Akibatnya, berbagai usulan pengangkatan pejabat tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan secara nasional.
“Kalau kalian belum punya SKP, bagaimana saya mau melantik kalian jadi pejabat?” tegas Bupati Johannes Rettob saat memimpin apel gabungan ASN, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, kelalaian dalam penyusunan SKP berdampak langsung pada penolakan usulan pertimbangan teknis jabatan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal, SKP merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar penilaian kinerja dan kelayakan seorang ASN untuk menduduki jabatan tertentu.
“Sekian banyak pejabat yang kita harus usulkan untuk mendapatkan pertimbangan teknis, ditolak semua, karena kalian tidak membuat SKP. SKP itu wajib, harus dibuat oleh seorang pegawai,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Johannes mengungkapkan bahwa dirinya mendapat teguran langsung dari BKN terkait masih banyaknya data kepegawaian ASN Mimika yang belum lengkap dan belum terunggah dalam sistem nasional. Kondisi tersebut dinilai menghambat proses manajemen ASN secara menyeluruh.
“Saya ditegur oleh BKN, karena kita semua pegawai ini selain tidak membuat SKP, kita masih punya data yang kurang sekali. Kita mau lihat jabatan kalian, kalian tidak upload SKP kalian,” katanya.
Menurut Bupati, secara regulasi tidak ada perubahan aturan kepegawaian. Namun, seluruh proses administrasi kini telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi yang terhubung langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta BKN, sehingga tidak ada lagi ruang untuk kelalaian.
“Kalau dulu mungkin masih bisa disiasati, sekarang semua dengan sistem aplikasi. Jadi kita tidak bisa cocokkan data kalau tidak lengkap,” ungkapnya.
Untuk itu, Bupati Mimika meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan seluruh ASN di bawah koordinasinya menyelesaikan dan mengunggah SKP ke myASN. Ia menegaskan bahwa batas waktu telah ditentukan dan tidak ada toleransi lagi.
“Hari ini saya sudah pesan kepada semua pimpinan OPD, hari ini terakhir. Upload semua SKP itu ke myASN dan harus diverifikasi oleh BKN,” tegas Johannes.
Ia berharap, dengan tertibnya administrasi dan kepatuhan ASN terhadap kewajiban penyusunan SKP, proses penataan birokrasi, pengembangan karier, serta peningkatan kinerja aparatur di Kabupaten Mimika dapat berjalan lebih optimal dan profesional ke depan. (Ian)




















