Tegakkan Aturan, DPMPTSP Mimika Sisir Toko Emas di Jalan Ahmad Yani



TIMIKA, papuamctv.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika memperketat pengawasan terhadap legalitas usaha di wilayahnya. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Rabu (1/4/2026), petugas menemukan sejumlah pelanggaran administratif pada sektor perdagangan logam mulia.

Sidak yang menyisir tujuh lokasi usaha di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Leo Mamiri ini menyasar kepatuhan pelaku usaha terhadap izin operasional dan kewajiban daerah.

Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyao, mengungkapkan bahwa dari tujuh titik yang diperiksa, terdapat tiga toko emas yang kedapatan beroperasi dengan izin usaha yang telah kedaluwarsa. Selain itu, satu unit usaha lainnya tercatat belum memenuhi kewajiban fiskal kepada daerah.

Tak hanya soal masa berlaku izin, petugas juga menemukan praktik ilegal di lapangan. Sebuah kios ditemukan nekat melayani transaksi jual-beli emas padahal dokumen perizinannya tidak sesuai dengan peruntukan usaha tersebut.
“Kami temukan ada kios yang melakukan transaksi jual-beli emas. Ini jelas tidak sesuai izin, sehingga kami berikan teguran keras dan arahkan untuk segera mengurus perizinan yang tepat,” ujar Marselino saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
Marselino menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah represif jika teguran lisan dan tertulis diabaikan oleh para pemilik usaha. Sanksi yang disiapkan mulai dari administratif hingga penyegelan tempat usaha.
  • Peringatan: Pelaku usaha wajib segera memperpanjang izin.
  • Sanksi Berat: Penutupan sementara bagi mereka yang membandel.
  • Komitmen Layanan: DPMPTSP menjamin proses pengurusan izin kini jauh lebih efisien.
“Kalau tidak segera diurus, kami akan tindak tegas dengan penutupan sementara. Padahal prosesnya sangat cepat, tidak sampai lima menit jika dokumen lengkap,” tegasnya.
Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan seluruh aktivitas ekonomi di Kabupaten Mimika berjalan di atas payung hukum yang sah. DPMPTSP berharap para pelaku usaha memiliki kesadaran tinggi dalam memenuhi kewajiban administratifnya.

Melalui penertiban ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan transparan, sekaligus melindungi konsumen dari praktik usaha yang tidak terverifikasi legalitasnya. (Redaksi)

Postingan Terbaru