Cegah Kawasan Kumuh Baru, Pemkab Mimika Perketat Aturan Serah Terima PSU





TIMIKA, papuamctv.com — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan menggelar Sosialisasi Standarisasi dan Kriteria serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Ballroom Hotel Horison Ultima, Selasa (30/6/2026). Pertumbuhan kawasan perumahan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terus bergerak dinamis dalam beberapa tahun terakhir. Namun, pesatnya pembangunan hunian fisik kerap kali tidak dibarengi dengan kejelasan status hukum Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

Selama ini, persoalan jalan lingkungan yang rusak, drainase yang tersumbat, hingga lampu penerangan jalan yang padam di area perumahan sering kali menjadi bola liar. Masyarakat menuntut perbaikan kepada pemerintah daerah, namun di sisi lain, birokrasi terbentur oleh regulasi aset.

Hal tersebut ditegaskan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Herry Onawame, saat membuka kegiatan secara resmi. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki keterikatan aturan dalam pengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Secara regulasi, kegiatan yang didanai APBD 2026 ini merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyerahan PSU. Aturan ini mewajibkan seluruh pengembang perumahan di Mimika untuk segera mengalihkan aset fasilitas umum secara legal dan administratif kepada pemerintah. Tanpa penyerahan resmi melalui Berita Acara Serah Terima (BAST), pemerintah daerah secara hukum tidak dapat mengalokasikan anggaran APBD untuk perbaikan atau pemeliharaan infrastruktur yang rusak di lingkungan perumahan.

Sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR ini diikuti oleh 150 peserta dari jajaran OPD, distrik, kelurahan, hingga asosiasi pengembang. Melalui agenda ini, pemerintah menekankan tiga aspek krusial kepada pengembang, yakni kesesuaian standar teknis kelayakan PSU, kepatuhan prosedur administrasi yang transparan, serta kejelasan kriteria batas kewajiban sejak awal perizinan.

Melalui penegakan regulasi ini, Dinas Perumahan Mimika ditargetkan dapat segera menginventarisasi data pengembang yang belum menyerahkan kewajibannya. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi konsumen, mempercepat perbaikan fasilitas publik yang rusak, serta mencegah munculnya kawasan kumuh baru demi tata ruang Mimika yang lebih tertata.

Postingan Terbaru