Dukcapil Mimika Targetkan 100 Pasangan dalam Nikah Massal dan Isbat HUT ke-81 RI


MIMIKA – Dalam upaya memperkuat kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika resmi menginisiasi program Nikah Massal dan Isbat Nikah Terpadu. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 4 Agustus 2026 di Gedung Eme Neme Yauware, sebagai rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Target utama program ini adalah 100 pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara. Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutedjo, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa program ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah konkret pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.
Sinergi Lintas Sektoral

Persiapan matang telah dilakukan melalui rapat koordinasi lintas lembaga yang digelar di Aula Dukcapil Mimika pada Kamis (11/6/2026). Pertemuan strategis ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya:

· Kementerian Agama (Kemenag) dan jajaran KUA se-Kabupaten Mimika.

· Pengadilan Agama Mimika.

· Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Persekutuan Gereja-Gereja Mimika (PGGM).

· Tokoh agama dari berbagai denominasi dan kepercayaan, serta perwakilan PT Freeport Indonesia.

Slamet Sutedjo menjelaskan bahwa koordinasi ini krusial untuk menyamakan persepsi terkait teknis pelaksanaan, terutama mengenai validitas dokumen administrasi. "Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan dokumen, berjalan lancar tanpa hambatan administratif bagi umat Muslim maupun non-Muslim," ujarnya.
Manfaat Utama: Legalitas dan Hak Sipil

Program ini memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan keluarga di Mimika. Dengan mengikuti proses ini, pasangan akan mendapatkan:

1. Legalitas Pernikahan: Buku Nikah (Muslim) atau Akta Perkawinan (Non-Muslim).

2. Pembaruan Dokumen: Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status perkawinan yang terupdate.

3. Hak Anak: Memudahkan penerbitan Akta Kelahiran anak sebagai pemenuhan hak sipil dasar.
Mekanisme Pelaksanaan

Disdukcapil Mimika menekankan bahwa proses ini tetap mengikuti ketentuan agama masing-masing. Bagi peserta non-Muslim, syarat utama adalah telah melaksanakan pemberkatan gereja. Sementara bagi peserta Muslim, proses isbat akan difasilitasi melalui mekanisme Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.

Saat ini, antusiasme warga terlihat sangat tinggi meskipun persyaratan resmi belum sepenuhnya dirilis. Pihak Disdukcapil berkomitmen untuk segera menyebarluaskan informasi melalui berbagai kanal, termasuk melalui rumah ibadah (masjid dan gereja), agar informasi ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.

Melalui sinergi antar instansi yang kuat, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap program ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hak sipil, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan.

Postingan Terbaru