Perkuat Ekosistem Perlindungan Perempuan, DP3AP2KB Mimika Gelar Talkshow Edukatif


TIMIKA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika menggelar talkshow edukatif bertajuk "Satukan Langkah Lindungi Perempuan: Dari Pelaporan Hingga Pemulihan" pada Rabu, (24/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam membangun ekosistem yang aman dan responsif bagi perempuan di wilayah Kabupaten Mimika.

Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh 100 perwakilan dari berbagai organisasi perempuan di Kabupaten Mimika. Kepala Dinas DP3AP2KB Mimika, Yohana Arwam, hadir secara langsung mendampingi para narasumber berkompeten yang terdiri dari perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, Polres Mimika, serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mimika.

Dalam sesi diskusi, antusiasme peserta terlihat sangat tinggi. Sejumlah perwakilan organisasi perempuan melontarkan pertanyaan kritis terkait maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Para peserta mendalami bagaimana prosedur perlindungan yang tepat hingga solusi konkret yang dapat ditempuh oleh korban agar mendapatkan keadilan dan pemulihan.

Menanggapi hal tersebut, para narasumber merangkum alur penanganan kekerasan terhadap perempuan yang dapat diakses oleh masyarakat melalui tiga tahapan inti:

1. Pelaporan (Akses Pengaduan) Pelaporan adalah gerbang utama perlindungan. Masyarakat dapat mengakses layanan melalui:

· SAPPA (Sahabat Perempuan dan Anak): Melalui hotline nasional 129 dari Kementerian PPPA.

· Layanan Daerah: Melalui UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) di tingkat kabupaten.

· Berbasis Masyarakat: Melalui peran aktif Satgas PPA atau relawan di lingkungan setempat.

2. Penanganan Kasus Setelah laporan diterima, tim akan melakukan langkah tindak lanjut berupa:

· Penjangkauan & Medis: Memfasilitasi korban untuk mendapatkan perawatan medis dan visum.

· Pendampingan Hukum: Penyediaan paralegal atau pengacara khusus untuk mendampingi proses hukum korban.

· Rumah Aman (Shelter): Penyediaan tempat perlindungan rahasia bagi korban untuk menjamin keselamatan dari ancaman pelaku.

3. Pemulihan (Rehabilitasi & Reintegrasi) Proses krusial untuk mengembalikan kemandirian korban:

· Rehabilitasi Psikososial: Konseling rutin oleh psikolog guna mengatasi trauma.

· Pemberdayaan Ekonomi: Pelatihan keterampilan agar korban memiliki kemandirian finansial pasca-kejadian.

· Reintegrasi Sosial: Pendampingan agar korban dapat kembali bersosialisasi dan diterima dengan baik oleh keluarga serta masyarakat.

Melalui kegiatan ini, DP3AP2KB Mimika berharap seluruh elemen organisasi perempuan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyosialisasikan pentingnya berani melapor, sehingga mata rantai kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Mimika dapat diputus secara sistematis.
Dasar Hukum Perlindungan Perempuan di Indonesia

Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan KDRT di Indonesia berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berikut:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

5. Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Daerah.

Postingan Terbaru