Optimalkan Potensi Daerah, Pemkab Mimika Genjot Regulasi dan Tata Kelola Tailing PTFI


TIMIKA, papuamctv.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) bergerak cepat dalam mengoptimalkan potensi komoditas lokal guna memacu pembangunan wilayah. Langkah strategis ini diwujudkan melalui Seminar Laporan Akhir Kajian Review Masterplan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tailing PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk Aspek Teknis, yang digelar di Aula Gedung Bapenda Mimika, Kamis (9/7/2026).

 

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Yohana Paliling, menegaskan bahwa tata kelola sisa hasil pengolahan (tailing) ini bukan sekadar urusan teknis semata. Isu ini merupakan agenda strategis yang berdampak langsung pada tata ruang, kelestarian lingkungan, serta arah kebijakan pembangunan masa depan Mimika.

 

"Pemerintah daerah memandang mutlak adanya kajian yang objektif, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak ingin kajian ini berhenti sebagai tumpukan dokumen akademik semata, melainkan harus menjadi dasar konkret bagi pengambilan keputusan dan penyusunan regulasi ke depan," ujar Yohana dalam sambutannya.

 

Meskipun pemerintah melihat potensi besar pemanfaatan tailing untuk akselerasi infrastruktur, Yohana menekankan bahwa prinsip kehati-hatian (prudent) terhadap risiko lingkungan, aspek sosial budaya, dan kepastian hukum tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh ditawar.

 

Dalam bedah teknis yang dipimpin oleh Kepala BRIDA Mimika, Slamet Sutejo, S.STP., M.Si., para pemangku kepentingan menggarisbawahi pentingnya keterlibatan aktif dari berbagai sektor teknis. Dinas Pekerjaan Umum (PU), Perumahan, Lingkungan Hidup (LH), Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), hingga sektor UMKM didorong untuk bersinergi menyusun skema bisnis yang aplikatif.

 

Menurut Slamet, kunci utama dari efektivitas regulasi ini berada pada kejelasan proses serah-terima material tailing antara pihak pemberi dan penerima. Hal ini krusial agar Peraturan Daerah (Perda) yang dilahirkan nantinya menjadi rekomendasi taktis yang dapat diimplementasikan secara nyata, bukan sekadar dokumen formalitas di atas kertas.

 

Berdasarkan hasil diskusi, terdapat empat poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam mendorong percepatan kebijakan pemanfaatan tailing:

 

Percepatan Kebijakan: PT Freeport Indonesia diharapkan terus mendorong dan mendukung akselerasi regulasi ini. Keterlambatan realisasi dikhawatirkan akan membuat dampak ekonomi yang dinantikan oleh pemerintah daerah dan masyarakat lokal hanya menjadi angan-angan.

 

Kompleksitas Regulasi: Berbeda dengan komoditas lain—seperti ekspor pasir di wilayah Batam—tata kelola tailing di Mimika memiliki kompleksitas yang jauh lebih tinggi. Posisi material yang berada dalam lingkungan Unit Pelayanan Kehutanan (UPK) membuat proses birokrasi dan kajian berjalan panjang sejak tahun 2015.

 

Optimalisasi Skema Eksisting: Sambil menunggu hilirisasi berskala besar berjalan, forum mengusulkan untuk mengaktifkan kembali skema pengiriman skala kecil yang sudah ada, seperti rute pengiriman ke Merauke. Langkah ini dinilai strategis agar Perusahaan Daerah (Perusda) dapat segera menghasilkan pendapatan mandiri tanpa terus bergantung pada penyertaan modal awal dari APBD.

 

Penyerapan Tenaga Kerja Lokal: Di tengah tantangan angka pengangguran di Mimika, proyek strategis ini dituntut untuk memberikan proyeksi yang jelas dan pasti mengenai penyerapan tenaga kerja lokal.

 

Sebagai catatan penutup, rancangan Perda yang tengah digodok bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda) DPRD Mimika ini ditegaskan harus memiliki spirit keberpihakan yang kuat. Regulasi yang detail dan terharmonisasi ini wajib memprioritaskan hak-hak serta kesejahteraan masyarakat adat yang terdampak langsung, khususnya suku Amungme dan Kamoro. (MR)

Postingan Terbaru