Optimalkan Potensi Daerah, Pemkab Mimika Genjot Regulasi dan Tata Kelola Tailing PTFI
TIMIKA, papuamctv.com –
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)
bergerak cepat dalam mengoptimalkan potensi komoditas lokal guna memacu
pembangunan wilayah. Langkah strategis ini diwujudkan melalui Seminar Laporan
Akhir Kajian Review Masterplan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tailing PT Freeport
Indonesia (PTFI) untuk Aspek Teknis, yang digelar di Aula Gedung Bapenda
Mimika, Kamis (9/7/2026).
Staf Ahli Bupati Bidang
Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Yohana Paliling, menegaskan bahwa tata kelola
sisa hasil pengolahan (tailing) ini bukan sekadar urusan teknis semata. Isu ini
merupakan agenda strategis yang berdampak langsung pada tata ruang, kelestarian
lingkungan, serta arah kebijakan pembangunan masa depan Mimika.
"Pemerintah daerah memandang
mutlak adanya kajian yang objektif, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kita tidak ingin kajian ini berhenti sebagai tumpukan dokumen akademik semata,
melainkan harus menjadi dasar konkret bagi pengambilan keputusan dan penyusunan
regulasi ke depan," ujar Yohana dalam sambutannya.
Meskipun pemerintah melihat
potensi besar pemanfaatan tailing untuk akselerasi infrastruktur, Yohana
menekankan bahwa prinsip kehati-hatian (prudent) terhadap risiko lingkungan,
aspek sosial budaya, dan kepastian hukum tetap menjadi prioritas utama yang tidak
boleh ditawar.
Dalam bedah teknis yang dipimpin
oleh Kepala BRIDA Mimika, Slamet Sutejo, S.STP., M.Si., para pemangku
kepentingan menggarisbawahi pentingnya keterlibatan aktif dari berbagai sektor
teknis. Dinas Pekerjaan Umum (PU), Perumahan, Lingkungan Hidup (LH), Perindustrian
dan Perdagangan (Perindag), hingga sektor UMKM didorong untuk bersinergi
menyusun skema bisnis yang aplikatif.
Menurut Slamet, kunci utama dari
efektivitas regulasi ini berada pada kejelasan proses serah-terima material
tailing antara pihak pemberi dan penerima. Hal ini krusial agar Peraturan
Daerah (Perda) yang dilahirkan nantinya menjadi rekomendasi taktis yang dapat
diimplementasikan secara nyata, bukan sekadar dokumen formalitas di atas
kertas.
Berdasarkan hasil diskusi,
terdapat empat poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam mendorong
percepatan kebijakan pemanfaatan tailing:
Percepatan Kebijakan: PT Freeport
Indonesia diharapkan terus mendorong dan mendukung akselerasi regulasi ini.
Keterlambatan realisasi dikhawatirkan akan membuat dampak ekonomi yang
dinantikan oleh pemerintah daerah dan masyarakat lokal hanya menjadi angan-angan.
Kompleksitas Regulasi: Berbeda
dengan komoditas lain—seperti ekspor pasir di wilayah Batam—tata kelola tailing
di Mimika memiliki kompleksitas yang jauh lebih tinggi. Posisi material yang
berada dalam lingkungan Unit Pelayanan Kehutanan (UPK) membuat proses birokrasi
dan kajian berjalan panjang sejak tahun 2015.
Optimalisasi Skema Eksisting:
Sambil menunggu hilirisasi berskala besar berjalan, forum mengusulkan untuk
mengaktifkan kembali skema pengiriman skala kecil yang sudah ada, seperti rute
pengiriman ke Merauke. Langkah ini dinilai strategis agar Perusahaan Daerah
(Perusda) dapat segera menghasilkan pendapatan mandiri tanpa terus bergantung
pada penyertaan modal awal dari APBD.
Penyerapan Tenaga Kerja Lokal: Di
tengah tantangan angka pengangguran di Mimika, proyek strategis ini dituntut
untuk memberikan proyeksi yang jelas dan pasti mengenai penyerapan tenaga kerja
lokal.
Sebagai catatan penutup,
rancangan Perda yang tengah digodok bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapeperda) DPRD Mimika ini ditegaskan harus memiliki spirit keberpihakan yang
kuat. Regulasi yang detail dan terharmonisasi ini wajib memprioritaskan hak-hak
serta kesejahteraan masyarakat adat yang terdampak langsung, khususnya suku
Amungme dan Kamoro. (MR)

















