Pemkab Mimika Evaluasi Kinerja OPD, Bupati Tegaskan SiLPA Bukan Indikasi Penyimpangan Anggaran



MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Selasa (7/7/2026). Rapat dipimpin langsung Bupati Mimika Johannes Rettob didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong, serta diikuti seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Pertemuan yang berlangsung secara tertutup tersebut membahas berbagai agenda strategis, di antaranya evaluasi pelaksanaan program kerja tahun 2026, capaian kinerja masing-masing OPD, hingga perkembangan penyerapan anggaran daerah.

Usai rapat, Bupati Mimika Johannes Rettob memberikan penjelasan kepada awak media terkait besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Mimika pada tahun anggaran 2025 yang menjadi perhatian publik.

Johannes menegaskan bahwa SiLPA merupakan bagian dari mekanisme normal dalam pengelolaan keuangan daerah dan bukan merupakan indikator adanya penyimpangan ataupun kegagalan pemerintah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"SiLPA merupakan hal yang biasa dalam pengelolaan keuangan pemerintah. Hampir seluruh pemerintah daerah, bahkan pemerintah pusat, juga memiliki SiLPA. Yang perlu diwaspadai justru apabila terjadi defisit anggaran karena pemerintah harus mencari sumber pembiayaan untuk menutup kekurangan tersebut," ujarnya.

Menurut Johannes, besaran SiLPA terlebih dahulu dihitung dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Perubahan maupun untuk membiayai berbagai kewajiban pemerintah daerah pada tahun anggaran berikutnya.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan munculnya SiLPA. Salah satunya berasal dari efisiensi hasil proses tender pengadaan barang dan jasa. Dalam proses lelang, nilai kontrak yang diperoleh penyedia sering kali lebih rendah dibandingkan pagu anggaran yang telah ditetapkan sehingga menghasilkan sisa anggaran.

Selain itu, SiLPA juga muncul akibat sejumlah kegiatan yang belum dapat dilaksanakan karena kendala teknis, seperti persoalan kesiapan lahan, hambatan administrasi, maupun perubahan kondisi di lapangan yang menyebabkan anggaran tidak dapat direalisasikan hingga akhir tahun.

Johannes juga mengungkapkan bahwa besarnya SiLPA tahun anggaran 2025 dipengaruhi oleh adanya transfer dana dari pemerintah pusat yang diterima menjelang akhir tahun. Dana tersebut tidak dapat lagi digunakan karena seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan telah selesai sehingga otomatis tercatat sebagai SiLPA.

Faktor lain yang turut memengaruhi besaran SiLPA adalah sistem pembayaran pekerjaan berdasarkan progres fisik. Pemerintah hanya membayarkan pekerjaan sesuai capaian yang telah diselesaikan kontraktor. Apabila realisasi pekerjaan belum mencapai 100 persen hingga penutupan tahun anggaran, sisa pembayaran menjadi SiLPA dan akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pada tahun berikutnya.

Selain itu, keterlambatan penyampaian dokumen administrasi pencairan oleh pelaksana pekerjaan juga dapat menyebabkan pembayaran tidak dapat diproses sebelum penutupan buku anggaran pada 31 Desember. Akibatnya, pembayaran bergeser menjadi kewajiban tahun berikutnya yang dibiayai melalui SiLPA.

Bupati juga membantah anggapan bahwa dana SiLPA disimpan atau dimanfaatkan di luar mekanisme keuangan daerah. Menurutnya, seluruh dana SiLPA tetap berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sementara bunga giro yang diperoleh dari penyimpanan dana tersebut secara otomatis tercatat sebagai pendapatan sah pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penjelasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai SiLPA sebagai bagian dari siklus pengelolaan APBD. Pemerintah menegaskan bahwa keberadaan SiLPA mencerminkan efisiensi, penyesuaian pelaksanaan program, serta mekanisme administrasi keuangan yang berlaku, bukan indikasi penyalahgunaan anggaran.

Rapat monitoring dan evaluasi tersebut juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Mimika untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan serta mendorong peningkatan kinerja seluruh OPD agar target pembangunan dan penyerapan anggaran tahun 2026 dapat tercapai secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Postingan Terbaru