Akselerasi Mutu Layanan Kesehatan, Dinkes Mimika Nilai Enam Puskesmas Menuju BLUD



TIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika terus memperkuat transformasi pelayanan kesehatan melalui peningkatan tata kelola dan kemandirian fasilitas kesehatan. Komitmen tersebut diwujudkan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melalui kegiatan Penilaian Puskesmas Calon Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dibuka di Timika, Jumat (14/8/2026).

Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Fransiskus Bokeyau, S.Pd., yang hadir mewakili Bupati Mimika. Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Godfried Maturbongs, bersama jajaran serta tim pendamping penilaian.

Penilaian tersebut menyasar enam Puskesmas, yakni Puskesmas Kokonao, Atuka, Amar, Mapar, Alama, dan Jita. Keenam fasilitas kesehatan ini memiliki karakteristik wilayah pelayanan yang berbeda, termasuk kawasan pesisir dan pegunungan dengan tantangan geografis serta akses pelayanan yang tidak sama dengan wilayah perkotaan.

Transformasi menuju pola pengelolaan BLUD diharapkan memberikan ruang yang lebih luas bagi Puskesmas untuk mengembangkan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Godfried Maturbongs menjelaskan bahwa kemandirian dan fleksibilitas pengelolaan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya bagi Puskesmas yang berada di wilayah dengan tantangan geografis.

“Puskesmas yang berada di wilayah pesisir dan pegunungan perlu diberikan kemandirian dan fleksibilitas agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, serta tantangan wilayah masing-masing,” ujarnya.


Menurutnya, penilaian calon BLUD merupakan tahapan penting untuk memastikan kesiapan Puskesmas, baik dari aspek substantif, teknis maupun administratif. Evaluasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan kemampuan pengelolaan keuangan, tetapi juga menyangkut kesiapan organisasi dalam memberikan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Penerapan pola BLUD diharapkan mampu memperkuat tata kelola Puskesmas melalui fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, hingga pengembangan layanan. Dengan demikian, Puskesmas dapat mengambil langkah lebih cepat dalam merespons kebutuhan kesehatan masyarakat di lapangan.

Bagi Kabupaten Mimika, langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh. Hingga saat ini, telah terdapat 17 fasilitas pelayanan kesehatan yang menerapkan pola pengelolaan BLUD, terdiri atas RSUD Mimika, Rumah Sakit Waa Banti, 13 Puskesmas, Public Safety Center (PSC) 119, serta Laboratorium Kesehatan Lingkungan.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa transformasi tata kelola pelayanan kesehatan di Mimika terus bergerak secara bertahap. Penambahan enam Puskesmas calon BLUD diharapkan semakin memperluas penerapan tata kelola yang profesional hingga ke wilayah pesisir dan pegunungan.

Untuk memastikan proses penilaian berjalan objektif dan sesuai ketentuan, Dinas Kesehatan melibatkan Tim Sekretariat BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika serta menghadirkan narasumber dan tenaga ahli pendamping dari LPPSP Universitas Indonesia.

Melalui proses evaluasi tersebut, pemerintah daerah berharap keenam Puskesmas dapat memenuhi seluruh persyaratan dan memperoleh rekomendasi untuk menerapkan pola BLUD. Jika terealisasi, langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat aspek administrasi dan pengelolaan keuangan, tetapi juga menghasilkan pelayanan kesehatan yang semakin cepat, fleksibel, transparan, dan berkualitas bagi masyarakat.

Transformasi BLUD pada akhirnya bukan sekadar perubahan pola pengelolaan, melainkan instrumen untuk memastikan bahwa masyarakat Mimika, termasuk mereka yang tinggal di wilayah pesisir dan pegunungan, memperoleh hak yang sama atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkelanjutan.

Postingan Terbaru