Pemerintah Kabupaten dan DPRK Mimika Pacu Finalisasi Raperda Perumda Air Minum dan Limbah Domestik


TIMIKA, papuamctv.com — Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika memacu penyelesaian payung hukum pengelolaan air bersih dan sanitasi. Langkah ini diwujudkan melalui agenda Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum dan Pengelolaan Air Limbah Domestik yang digelar di Hotel Swiss Bel-Inn, Timika, pada Rabu (12/8/2026).

 

Forum konsultasi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Mimika Johannes Rettob, Wakil Bupati Emanuel Kemong, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapareyau, jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, serta perwakilan dari UNICEF Papua.

 

Dalam sambutannya, Bupati Mimika Johannes Rettob menekankan pentingnya regulasi yang komprehensif dan berkepastian hukum sebagai fondasi utama pelayanan dasar masyarakat. Bupati menegaskan bahwa keberadaan Perumda Air Minum (Perumdam) bersifat krusial untuk menjamin tata kelola operasional yang efektif, efisien, dan profesional.

 

"Ranperda ini menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan air minum dan pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Mimika. Berdasarkan ketentuan nasional, pengelolaan air bersih harus berdiri sendiri dan tidak digabungkan dengan unit usaha lain. Regulasi ini juga menjadi instrumen transisi agar pelayanan air bersih yang selama ini gratis dapat beralih ke sistem berbayar secara terstruktur demi menjamin keberlanjutan operasional," ujar Johannes Rettob.

 

Bupati juga menyoroti keunggulan infrastruktur jaringan perpipaan di Mimika yang dibangun secara mandiri oleh daerah dan memiliki kualitas air dari Water Treatment Plant (WTP) yang sangat baik hingga siap minum. Selain pemenuhan kebutuhan rumah tangga, pembentukan Perumdam ini diproyeksikan membuka peluang bisnis daerah, seperti produksi air minum dalam kemasan milik Pemda untuk menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tantangan efisiensi fiskal.

 

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, memaparkan laporan teknis terkait tahapan panjang penyusunan Raperda tersebut. Penyusunan regulasi ini mengacu pada sejumlah perundang-undangan nasional, mulai dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP No. 122 Tahun 2015 tentang SPAM, hingga Permen PUPR No. 4/PRT/M/2017 tentang SPALD.

 

"Proses penyusunan telah melalui tahapan kajian mendalam, mulai dari Konsultasi Publik pada April 2026, konsultasi kementerian serta studi banding ke Perumdam Toya Wening di Surakarta pada Juni 2026, hingga tahap konsultasi bersama Bapemperda DPRK hari ini. Kami berharap Raperda ini bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan instrumen kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan air bersih dan sanitasi yang layak dan ramah lingkungan," jelas Inosensius.

 

Dukungan penuh juga datang dari pihak UNICEF Papua. Perwakilan UNICEF mengungkapkan bahwa Kabupaten Mimika telah terpilih menjadi salah satu daerah fokus kerja sama program UNICEF bersama Pemerintah Indonesia untuk periode 2026–2030.

 

UNICEF mencatat bahwa Mimika memiliki potensi infrastruktur Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang sangat representatif dengan kapasitas mencapai 15.000 Sambungan Rumah (SR). Namun, pengelolaannya belum maksimal akibat ketiadaan lembaga pengelola yang profesional dan independen.

 

"Sarana yang luar biasa ini memerlukan kelembagaan yang kuat dan legalitas yang sinkron dengan regulasi nasional. Terlebih, pada akhir tahun 2026 pengelolaan instalasi air rencananya akan dialihkan sepenuhnya kepada Pemkab Mimika. Otomatis pada 2027, BUMD pengelola sudah harus siap beroperasi secara penuh," ungkap perwakilan UNICEF.

 

Melalui konsultasi bersama ini, Pemkab Mimika dan DPRK optimistis Raperda Perumda Air Minum dan Limbah Domestik dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga menjadi pilar utama dalam mewujudkan masyarakat Mimika yang sehat, bersih, dan berkelanjutan.

Postingan Terbaru