Pemerintah Kabupaten dan DPRK Mimika Pacu Finalisasi Raperda Perumda Air Minum dan Limbah Domestik
TIMIKA, papuamctv.com —
Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)
Mimika memacu penyelesaian payung hukum pengelolaan air bersih dan sanitasi.
Langkah ini diwujudkan melalui agenda Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum dan Pengelolaan Air Limbah
Domestik yang digelar di Hotel Swiss Bel-Inn, Timika, pada Rabu (12/8/2026).
Forum konsultasi tersebut
dihadiri langsung oleh Bupati Mimika Johannes Rettob, Wakil Bupati Emanuel
Kemong, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapareyau, jajaran Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Mimika, serta perwakilan dari UNICEF Papua.
Dalam sambutannya, Bupati Mimika
Johannes Rettob menekankan pentingnya regulasi yang komprehensif dan
berkepastian hukum sebagai fondasi utama pelayanan dasar masyarakat. Bupati
menegaskan bahwa keberadaan Perumda Air Minum (Perumdam) bersifat krusial untuk
menjamin tata kelola operasional yang efektif, efisien, dan profesional.
"Ranperda ini menjadi
landasan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan air minum dan pengelolaan air
limbah domestik di Kabupaten Mimika. Berdasarkan ketentuan nasional,
pengelolaan air bersih harus berdiri sendiri dan tidak digabungkan dengan unit
usaha lain. Regulasi ini juga menjadi instrumen transisi agar pelayanan air
bersih yang selama ini gratis dapat beralih ke sistem berbayar secara
terstruktur demi menjamin keberlanjutan operasional," ujar Johannes
Rettob.
Bupati juga menyoroti keunggulan
infrastruktur jaringan perpipaan di Mimika yang dibangun secara mandiri oleh
daerah dan memiliki kualitas air dari Water Treatment Plant (WTP) yang sangat
baik hingga siap minum. Selain pemenuhan kebutuhan rumah tangga, pembentukan
Perumdam ini diproyeksikan membuka peluang bisnis daerah, seperti produksi air
minum dalam kemasan milik Pemda untuk menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) di
tengah tantangan efisiensi fiskal.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR
Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, memaparkan laporan teknis terkait
tahapan panjang penyusunan Raperda tersebut. Penyusunan regulasi ini mengacu
pada sejumlah perundang-undangan nasional, mulai dari UU No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP
No. 122 Tahun 2015 tentang SPAM, hingga Permen PUPR No. 4/PRT/M/2017 tentang
SPALD.
"Proses penyusunan telah
melalui tahapan kajian mendalam, mulai dari Konsultasi Publik pada April 2026,
konsultasi kementerian serta studi banding ke Perumdam Toya Wening di Surakarta
pada Juni 2026, hingga tahap konsultasi bersama Bapemperda DPRK hari ini. Kami
berharap Raperda ini bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan instrumen
kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan air bersih dan sanitasi yang layak dan
ramah lingkungan," jelas Inosensius.
Dukungan penuh juga datang dari
pihak UNICEF Papua. Perwakilan UNICEF mengungkapkan bahwa Kabupaten Mimika
telah terpilih menjadi salah satu daerah fokus kerja sama program UNICEF
bersama Pemerintah Indonesia untuk periode 2026–2030.
UNICEF mencatat bahwa Mimika
memiliki potensi infrastruktur Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang sangat
representatif dengan kapasitas mencapai 15.000 Sambungan Rumah (SR). Namun,
pengelolaannya belum maksimal akibat ketiadaan lembaga pengelola yang profesional
dan independen.
"Sarana yang luar biasa ini
memerlukan kelembagaan yang kuat dan legalitas yang sinkron dengan regulasi
nasional. Terlebih, pada akhir tahun 2026 pengelolaan instalasi air rencananya
akan dialihkan sepenuhnya kepada Pemkab Mimika. Otomatis pada 2027, BUMD
pengelola sudah harus siap beroperasi secara penuh," ungkap perwakilan
UNICEF.
Melalui konsultasi bersama ini,
Pemkab Mimika dan DPRK optimistis Raperda Perumda Air Minum dan Limbah Domestik
dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga menjadi pilar
utama dalam mewujudkan masyarakat Mimika yang sehat, bersih, dan berkelanjutan.




















