Tingkatkan Kompetensi Guru dan Nakes, Pemkab Mimika Gelar Bimtek Kenaikan Jenjang Fungsional



TIMIKA, papuamctv.com — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) resmi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kenaikan Jenjang Fungsional bagi Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun 2026. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari di Hotel Grand Tembaga, Timika, pada Selasa (4/8/2026).

 

Acara pembukaan dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Herry Onawame, yang hadir mewakili Bupati Mimika, Turut hadir jajaran pimpinan Perangkat Daerah, Narasumber dari Kantor Regional IX BKN Jayapura, serta para peserta bimtek.

 

Dalam sambutan tertulis Bupati Mimika, yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Herry Onawame, disampaikan bahwa keberlanjutan pembangunan daerah sangat bergantung pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur. Oleh sebab itu, peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hal esensial dalam merespons dinamika regulasi dan tuntutan pelayanan publik yang makin profesional.

 

"Guru dan tenaga kesehatan memegang peran yang sangat strategis. Guru berperan membentuk generasi yang cerdas dan berkarakter, sementara tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat," ujarNya

 

Herry menambahkan, hadirnya berbagai regulasi baru—seperti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PermenPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru—menuntut pejabat fungsional untuk terus memperbarui pemahaman teknis. Pemahaman ini mencakup pengelolaan kinerja, penyusunan angka kredit, pemenuhan standar kompetensi, hingga pengembangan karier dan disiplin pegawai.

 

Melalui bimtek ini, Pemkab Mimika berharap seluruh peserta memanfaatkannya secara maksimal untuk berdiskusi aktif dengan narasumber dari BKN. Ilmu yang diperoleh diharapkan tidak berhenti pada peserta saja, tetapi dibagikan ke unit kerja masing-masing guna memberikan dampak langsung pada kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mimika.

 

Analis SDM Ahli Muda Kanreg IX BKN Jayapura, selaku narasumber, Riski Putra, S.A., M.K.M.. menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, skema Izin Belajar kini sudah tidak berlaku lagi. Seluruh mekanisme pengembangan pendidikan ASN dialihkan ke skema Tugas Belajar dan Tugas Belajar Biaya Mandiri.

Riski menegaskan bahwa pelaksanaan tugas belajar wajib berpatokan pada prinsip keselarasan (linearitas) dan kebutuhan nyata organisasi.

 

"Pengembangan pendidikan ASN harus berdasarkan kebutuhan organisasi. Sebagai contoh, seorang nakes berpendidikan D3 Keperawatan yang ingin melanjutkan ke jenjang S1 harus mengambil program S1 Keperawatan. Mereka tidak bisa mengambil jurusan yang tidak linear seperti Manajemen, karena tidak sesuai dengan kebutuhan formasinya," terang Riski.

 

Riski menambahkan, perbedaan mendasar antara skema Tugas Belajar regular dan Tugas Belajar Biaya Mandiri hanya terletak pada sumber pembiayaannya, sementara aspek linearitas dan kesesuaian kebutuhan organisasi tetap menjadi syarat mutlak yang tidak dapat ditawar.

 

Melalui kegiatan ini Pemerintah Kabupaten Mimika pun menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Kanreg IX BKN Jayapura dalam memberikan penguatan teknis ini, sekaligus mengajak seluruh ASN untuk terus menjunjung tinggi integritas dan etika profesi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang maju, adil, dan sejahtera.

Postingan Terbaru