Tingkatkan Kompetensi Guru dan Nakes, Pemkab Mimika Gelar Bimtek Kenaikan Jenjang Fungsional
TIMIKA, papuamctv.com —
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Aparatur (BKPSDA) resmi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kenaikan
Jenjang Fungsional bagi Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun 2026. Kegiatan
ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari di Hotel Grand Tembaga, Timika,
pada Selasa (4/8/2026).
Acara pembukaan dihadiri oleh
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Herry Onawame, yang hadir
mewakili Bupati Mimika, Turut hadir jajaran pimpinan Perangkat Daerah,
Narasumber dari Kantor Regional IX BKN Jayapura, serta para peserta bimtek.
Dalam sambutan tertulis Bupati
Mimika, yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika,
Herry Onawame, disampaikan bahwa keberlanjutan pembangunan daerah sangat
bergantung pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur. Oleh sebab itu,
peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hal esensial dalam
merespons dinamika regulasi dan tuntutan pelayanan publik yang makin
profesional.
"Guru dan tenaga kesehatan
memegang peran yang sangat strategis. Guru berperan membentuk generasi yang
cerdas dan berkarakter, sementara tenaga kesehatan merupakan garda terdepan
dalam pelayanan kesehatan masyarakat," ujarNya
Herry menambahkan, hadirnya
berbagai regulasi baru—seperti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan
PermenPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru—menuntut
pejabat fungsional untuk terus memperbarui pemahaman teknis. Pemahaman ini
mencakup pengelolaan kinerja, penyusunan angka kredit, pemenuhan standar
kompetensi, hingga pengembangan karier dan disiplin pegawai.
Melalui bimtek ini, Pemkab Mimika
berharap seluruh peserta memanfaatkannya secara maksimal untuk berdiskusi aktif
dengan narasumber dari BKN. Ilmu yang diperoleh diharapkan tidak berhenti pada
peserta saja, tetapi dibagikan ke unit kerja masing-masing guna memberikan
dampak langsung pada kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mimika.
Analis SDM Ahli Muda Kanreg IX
BKN Jayapura, selaku narasumber, Riski Putra, S.A., M.K.M.. menjelaskan bahwa
sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, skema
Izin Belajar kini sudah tidak berlaku lagi. Seluruh mekanisme pengembangan
pendidikan ASN dialihkan ke skema Tugas Belajar dan Tugas Belajar Biaya
Mandiri.
Riski menegaskan bahwa
pelaksanaan tugas belajar wajib berpatokan pada prinsip keselarasan
(linearitas) dan kebutuhan nyata organisasi.
"Pengembangan pendidikan ASN
harus berdasarkan kebutuhan organisasi. Sebagai contoh, seorang nakes
berpendidikan D3 Keperawatan yang ingin melanjutkan ke jenjang S1 harus
mengambil program S1 Keperawatan. Mereka tidak bisa mengambil jurusan yang tidak
linear seperti Manajemen, karena tidak sesuai dengan kebutuhan
formasinya," terang Riski.
Riski menambahkan, perbedaan
mendasar antara skema Tugas Belajar regular dan Tugas Belajar Biaya Mandiri
hanya terletak pada sumber pembiayaannya, sementara aspek linearitas dan
kesesuaian kebutuhan organisasi tetap menjadi syarat mutlak yang tidak dapat
ditawar.
Melalui kegiatan ini Pemerintah
Kabupaten Mimika pun menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Kanreg IX BKN
Jayapura dalam memberikan penguatan teknis ini, sekaligus mengajak seluruh ASN
untuk terus menjunjung tinggi integritas dan etika profesi demi mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang maju, adil, dan sejahtera.


















