Dinkes Mimika Perkuat Pencegahan HIV-AIDS dan IMS, Sasar Lingkungan Tempat Hiburan Malam



TIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan terus memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian HIV-AIDS serta Infeksi Menular Seksual (IMS) dengan meningkatkan edukasi kesehatan di lingkungan Tempat Hiburan Malam (THM).

Melalui Bidang Pengendalian Penyakit (P2), Dinkes Mimika melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Penanggulangan HIV-AIDS dan IMS selama tiga hari, 14–16 September 2026.

Kegiatan tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Mimika, di antaranya bar, Timung atau panti pijat, serta kawasan lokalisasi Kilometer 10.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari pendekatan promotif dan preventif Dinkes Mimika untuk meningkatkan pemahaman pengelola, pekerja, dan masyarakat mengenai pentingnya pencegahan penularan HIV-AIDS dan IMS.

Edukasi Kesehatan Jadi Langkah Awal Pencegahan

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit (P2) Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Linus Dumatubun, mengatakan kegiatan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemilik maupun pengelola tempat hiburan malam serta para pekerja mengenai upaya pencegahan HIV-AIDS dan IMS.

Menurut Linus, Perda Kabupaten Mimika Nomor 8 Tahun 2019 menjadi salah satu landasan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program pengendalian dan penanggulangan HIV-AIDS serta IMS.

“Pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan tenaga kesehatan. Pemilik atau pengelola tempat hiburan, pekerja, maupun masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah penularan HIV dan IMS,” ujar Linus saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, sosialisasi juga diarahkan untuk mendorong kesadaran pengelola dan pekerja THM agar mendukung program kesehatan, termasuk pemeriksaan kesehatan secara berkala dan penerapan langkah-langkah pencegahan penularan.

Pemeriksaan Berkala dan Deteksi Dini

Dinkes Mimika menilai lingkungan tempat hiburan malam perlu mendapat perhatian dalam program pencegahan HIV-AIDS dan IMS. Karena itu, kerja sama antara pengelola THM, pekerja, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemerintah menjadi bagian penting dalam memastikan upaya pencegahan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Selain memberikan edukasi mengenai HIV-AIDS dan IMS, tim Dinkes juga menjelaskan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019, termasuk aspek pembinaan dan pengawasan terhadap tempat-tempat yang menjadi sasaran program.

Linus mendorong para pekerja di lingkungan THM untuk tidak takut melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan secara berkala dapat membantu mengetahui kondisi kesehatan lebih awal sehingga apabila ditemukan masalah kesehatan, dapat segera memperoleh tindak lanjut sesuai kebutuhan.

Sebelumnya, Dinkes Mimika melalui Bidang P2 juga telah melaksanakan screening HIV-AIDS dan IMS di sejumlah tempat hiburan, termasuk bar, Timung, panti pijat, dan kawasan lokalisasi Kilometer 10. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya rutin pengendalian HIV-AIDS dan IMS di Kabupaten Mimika.

Pencegahan Harus Disertai Edukasi dan Penghapusan Stigma

Linus menambahkan, pengendalian HIV-AIDS tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan dan pengobatan. Edukasi kesehatan, pencegahan, deteksi dini, serta penghapusan stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV juga menjadi bagian penting dalam penanggulangan HIV-AIDS.

Pemahaman yang benar mengenai HIV dan IMS diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih terbuka dalam mengakses layanan kesehatan, sekaligus menghindari sikap diskriminatif terhadap orang yang hidup dengan HIV.

Melalui sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2019, Dinkes Mimika berharap para pemilik dan pengelola tempat hiburan malam dapat memahami tanggung jawabnya serta berperan aktif dalam mendukung program pemerintah.

“Kita ingin pencegahan dilakukan bersama. Pemerintah, pengelola tempat hiburan, pekerja dan masyarakat harus mengambil bagian sesuai peran masing-masing,” tutup Linus.

Upaya kolaboratif tersebut diharapkan dapat memperkuat kesadaran kesehatan masyarakat, meningkatkan akses terhadap layanan pemeriksaan dan pengobatan, serta mendukung pengendalian HIV-AIDS dan IMS secara berkelanjutan di Kabupaten Mimika.

Postingan Terbaru