Samuel Yogi Dorong Penguatan Koperasi di Enam Distrik untuk Pemberdayaan UMKM Mama-Mama Papua
Pada
04 Nov, 2026
TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Koperasi dan UMKM bersama Dinas Sosial terus mendorong penguatan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP), melalui pemanfaatan potensi lokal dan pengembangan usaha mama-mama Papua, termasuk usaha penjualan pinang.
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika, dengan mendorong pengembangan ekonomi masyarakat mulai dari kampung hingga wilayah perkotaan.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi bagi Penjual Pinang yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika, Rabu (4/11/2026).
Dalam penyampaiannya, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, mengatakan bahwa salah satu langkah strategis yang akan dilakukan pemerintah daerah adalah mengaktifkan kembali Kelompok Usaha Bersama di enam distrik.
Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat, memperluas kesempatan berusaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal, ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM bagi Orang Asli Papua. Peraturan tersebut menjadi landasan dalam memberikan perlindungan sekaligus memperkuat peran OAP dalam mengembangkan berbagai sektor usaha, seperti kerajinan tangan, aksesoris, noken, koteka, hingga usaha penjualan pinang, tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Mimika juga memberikan apresiasi kepada 20 pelaku usaha yang telah menunjukkan komitmen dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua. Dukungan tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan usaha masyarakat lokal agar dapat berkembang secara mandiri dan berkelanjutan, ujarnya.
Terkait aktivitas penjualan pinang, Samuel menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama para pelaku usaha, terhitung sejak 20 Agustus 2026, aktivitas penjualan pinang oleh pihak non-OAP telah disepakati untuk dihentikan.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan ruang dan kesempatan yang lebih luas kepada mama-mama Papua untuk mengelola serta mengembangkan usaha pinang sebagai salah satu sumber penghidupan keluarga, jelasnya.
Ia menambahkan, setiap distrik telah memiliki koperasi yang diharapkan berperan dalam mendukung pengelolaan, pengawasan, dan pengembangan kegiatan usaha masyarakat. Para pelaku usaha non-OAP yang ingin menjalankan aktivitas penjualan pinang diwajibkan berkoordinasi serta memperoleh izin dari pengurus koperasi setempat, tambahnya.
Salah satu koperasi yang telah terbentuk adalah Koperasi Mama Papua Bangkit di Timika Indah. Keberadaan koperasi tersebut diharapkan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola usaha agar lebih terorganisasi dan memberikan manfaat bagi anggota, ujarnya.
Lebih lanjut, Samuel menegaskan bahwa pemberdayaan ekonomi masyarakat tidak hanya berfokus pada usaha penjualan pinang, tetapi juga mencakup berbagai hasil usaha dan potensi sumber daya lokal yang dimiliki Kabupaten Mimika maupun Papua secara keseluruhan.
Menurutnya, potensi tersebut perlu dikelola dan dikembangkan secara maksimal sehingga dapat memberikan nilai tambah serta manfaat ekonomi sebesar-besarnya bagi masyarakat asli Papua, tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah juga akan mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, dan keadilan, terutama dalam proses perizinan maupun pemberian dukungan permodalan bagi para pelaku UMKM.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat, baik OAP maupun non-OAP, untuk bersama-sama menjaga persatuan, membangun kebersamaan, serta menciptakan iklim usaha yang sehat, harmonis, dan berlandaskan semangat kekeluargaan, ujarnya.
“Mimika adalah rumah kita bersama. Mari kita bersatu, saling mendukung, dan membangun usaha secara sehat demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mimika,” tutup Samuel Yogi.


