Musrenbang Distrik Mimika Tengah Tahun 2024 Hasil 54 Program Usulan Prioritas Bersama 5 Kampung

Musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) rencana kerja pemerintah daerah kabupaten mimika tahun 2025 tingkat distrik mimika tengah tahun 2024 di gelar bersama 5 kampung sedistrik mimika tengah yang di buka kepala distrik mimika tengah tobias baka pada jumat 8 maret 2024.

Dalam giat musrenbang tersebut turut hadir wakapolsek distrik mimika timur, babinsa, pelaku pendidikan, kesehatan dan tim asistensi bappeda yaitu selaku kasubid program dan pendanaan ida adriyani bersama tim serta peserta musrenbang dari 5 kampung.

Dari hasil musrenbang tersebut, di rangkum 54 usulan program untuk tahun 2025 mendatang yang mencakup program prioritas berdasarkan kebutuhan bersama dalam pembangunan di wilayah distrik mimika tengah.

Berita acara hasil kesepakatan musrenbang di tandatangani bersama kepala distrik mimika tengah, tni polri serta tim asistensi bappeda kabupaten mimika dihadapan peserta musrenbang dari 5 kampung.

Dalam arahan musrenbang yang di sampaikan tim asistensi bappeda mimika dasar hukum melaksanaan mengacu pada uu no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional; uu no 6 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah; pp no. 8 tahun 2008 tentang tatahapan tata cara, penyusunan, pengendalian. Dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, pp no. 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan uu no. 6 tahun 2014 tentang desa; permendagri no. 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta

Tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Musrenbang distrik merupakan forum musyawarah antara para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langka-langka penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kerja pembangunan kampung/kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan kabupaten mimika di wilayah distrik mimika tengah. Melalui musrenbang distrik, aspirasi dan masukan kegiatan yang disampaikan masyarakat melalui musrenbang kampung/kelurahan akan dipadukan dengan kebijakan pembangunan kewilayahan distrik yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan masukan penyusunan rencana kerja perangkat daerah (renja – pd).

Musrenbang distrik diselenggarakan untuk membahas dan menyepakati usulan prioritas program dan kegiatan pembangunan yang menjadi prioritas pembangunan di wilayah distrik, penyepakati pengelompokan prioritas prom dan kegiatan pembangunan di wilayah distrik berdasarkan tugas dan fungsi pd dan menyepakati tim delegasi distrik yang akan mewakili wilayah distrik dalam forum pd dan musrenbang kabupaten.

Visi misi rpjmd kabupaten mimika 2020-2024 yaitu ”mewujudkan mimika cerdas menuju masyarakat aman damai dan sejahtera”. Dengan misi membangun regulasi dan sumberdaya manusia yang cerdas dan memahami teknologi informasi, menciptakan mimika yang aman, tertib dan damai, mewujudkan pemerataan pembangunan pelayanan dasar dan infrastruktur di wilayah pedalaman dan pesisir, mewujudkan pemerintahan dinamis, bersih, berwibawa, akuntabel,profesional dan inovatif serta membangun sentra-sentra ekonomi baru di wilayah mimika.

Dalam hal tersebut terkait prioritas tahun 2025 mencakup 1. Peningkatan sumber daya manusia (sdm) masyarakat mimika yang berdaya saing; 2. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional dan inovatif lewat penerapan smart city; 3. Penanggulangan kemiskinan dan pengangguran; 4. Percepatan pembangunan sentra-sentra ekonomi di pedalaman dan pesisir dengan menitikberatkan pada ketahanan pangan lokal; 5. Peningkatan daya tarik investasi dengan pemanfaatan potensi pariwisata melalui eksplorasi serta pembangunan pariwisata; 6. Pembangunan infrastruktur yang mendukung pemerataan sarana dan prasarana dasar serta pertumbuhan ekonomi; 7. Penciptaan ketentraman dan ketertiban (trantib); 8. Pelaksaaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan / sustainable development goals (tpb/sdgs).

Postingan Terbaru