BPK Papua Tengah Laksanakan Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Barang dan Jasa


TIMIKA, papuamctv.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Malissa, menyampaikan bahwa tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Tengah mulai melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap belanja barang dan jasa serta belanja modal di Kabupaten Mimika.

Hal ini disampaikan Marthen usai mengikuti apel di halaman Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Timika, Papua Tengah, Senin 13 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan surat tugas dan surat pemberitahuan resmi dari BPK Papua Tengah, yang berlaku selama 50 hari kerja terhitung sejak hari ini. Pemeriksaan meliputi kegiatan belanja barang dan jasa, serta belanja modal tahun anggaran 2024 hingga triwulan III tahun 2025.

Sebelumnya, laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Mimika tahun 2024 telah diperiksa dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun demikian, BPKAD tetap menyiapkan sejumlah dokumen penting untuk mendukung pemeriksaan lanjutan, di antaranya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Standar Satuan Harga (SSH), serta dokumen belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Lebih lanjut, Marthen mengungkapkan bahwa tingkat penyerapan anggaran daerah saat ini baru mencapai sekitar 38,8 persen. Ia menjelaskan, angka tersebut belum mencerminkan realisasi sesungguhnya karena masih banyak Tanggung Jawab Uang (TU) yang belum dipertanggungjawabkan, meskipun dana sudah dicairkan.

Diharapkan, melalui pemeriksaan ini, pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Mimika semakin transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Postingan Terbaru