Mimika Genjot Tata Kelola Aset Desa: Permendagri Nomor 3/2024 Jadi Pedoman Kunci




Timika, papuamctv.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Komitmen ini diwujudkan melalui gelaran Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang dilangsungkan di Distrik Iwaka, SP 5, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Kegiatan krusial ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, dan menjadi forum penting bagi para kepala kelurahan, kepala desa, serta perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika.

Dalam sambutannya, Ananias Faot menegaskan bahwa pengelolaan aset desa adalah pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

"Keberadaan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 menjadi pedoman penting agar setiap pengelolaan aset di tingkat kampung memiliki dasar hukum yang jelas, tertib administrasi, serta menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan atau kehilangan aset desa,” tegas Ananias.

Ia menjelaskan bahwa aset desa adalah seluruh kekayaan milik desa yang wajib dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat. Melalui sosialisasi ini, Ananias berharap para peserta dapat memahami secara utuh ketentuan baru, mulai dari inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, hingga pelaporan dan pengawasan. Tujuannya jelas: tata kelola aset desa harus makin tertib dan mampu menjadi sumber pendapatan yang mendukung pembangunan desa.

Pemerintah Kabupaten Mimika, kata Ananias, terus mendorong penguatan kapasitas aparatur desa dengan prinsip good governance. Tidak hanya sosialisasi, namun juga melalui pendampingan berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah distrik, kampung, dan masyarakat.

“Aset desa bukan hanya berupa tanah dan bangunan, tetapi juga potensi sumber daya alam, sarana produksi, bahkan kekayaan budaya yang bisa menjadi nilai ekonomi bila dikelola dengan bijak,” paparnya.

Ananias pun mengimbau seluruh perangkat desa untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran, tanggung jawab, dan pelayanan. “Semua aset yang dimiliki desa adalah milik bersama yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama pula,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Mimika, May Iba, mengungkap tantangan administratif yang masih ditemukan di lapangan. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan yang tertib sejak tahap perencanaan.

“Selama ini kami masih menemukan ada aset desa yang tercatat atas nama pribadi. Ini harus segera dibalik nama ke desa agar terdaftar sebagai aset resmi,” jelas May Iba.

Ia juga menyoroti perlunya legalitas formal, seperti sertifikasi untuk aset tanah dan kelengkapan dokumen (BPKB dan STNK) untuk kendaraan dinas, demi memastikan kepemilikan hukum yang jelas. Seluruh aset, dari tanah hingga peralatan, wajib dicatat secara administrasi melalui Kartu Inventarisasi Barang (KIB).

“Kalau dari awal pencatatannya benar, maka pengelolaan aset desa ke depan juga akan berjalan tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Mimika berharap kegiatan ini menumbuhkan kesadaran baru bahwa pengelolaan aset bukan hanya kewajiban administratif, melainkan fondasi penting untuk membangun ekonomi desa yang mandiri, berdaya saing, dan berkeadilan. (Ian)

Postingan Terbaru