Sidang Maraton di Jayapura: Hakim Jebloskan Lima Pelaku Korupsi Venue Aerosport ke Penjara



JAYAPURA, papuamctv.com – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan venue aerosport modelling kluster Mimika kembali memanas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu (10/12/2025) malam, tiga terdakwa utama dijatuhi vonis pidana penjara setelah unsur dakwaan subsider dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.

Perkara korupsi yang bersumber dari APBD Dinas PUPR Mimika ini telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp 31 Miliar.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Thobias Benggian sebagai Ketua, didampingi Lidia Awinero dan Andi Mattalatta sebagai anggota, menjatuhkan vonis pidana terhadap tiga terdakwa utama karena terbukti melanggar UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

· Ade Jalaludin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa tetap ditahan di Lapas dan masa tahanan dipotong seluruhnya.

· Roelly Koestama (Konsultan Pengawas), yang dakwaan primernya tidak terbukti, divonis berdasarkan unsur subsider dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

· Suyani juga dibebaskan dari dakwaan primer, namun terbukti dalam dakwaan subsider dan dijatuhi vonis penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan banding sebagai upaya hukum.

Setelah sempat diskors lima menit, sidang dilanjutkan untuk pembacaan putusan dua terdakwa lainnya, yaitu Dominggus Robert Mayaut dan Yohanis Kurnala, di mana berkas perkara keduanya telah di-split (dipisah).

Kali ini, Majelis Hakim dipimpin oleh Lidia Awinero sebagai Ketua, didampingi Thobias Benggian dan Muhamad Tadzwif Mustari. Kedua terdakwa ini juga terbukti bersalah dalam dakwaan subsider, meski dakwaan primer tidak terbukti.

Dominggus Robert Mayaut divonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Yohanis Paulus Kurnala juga divonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sama seperti terdakwa sebelumnya, JPU menyatakan upaya banding. Sementara kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi di Papua, khususnya dalam proyek yang seharusnya mendukung sarana dan prasarana olahraga.

Postingan Terbaru