Kadis PUPR Mimika Tegaskan 2026 Tanpa Proyek Multiyears, Pembangunan Jalan dan Penataan Nama Jalan Tetap Berjalan
Pada
19 Jan, 2026
TIMIKA, papuamctv.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, memastikan bahwa pada tahun anggaran 2026 tidak terdapat program pembangunan infrastruktur dengan skema multiyears atau tahun jamak.
“Tahun ini tidak ada program multiyears,” tegas Yoga Pribadi saat ditemui pada Senin (19/1/2026).
Meski tanpa skema multiyears, Yoga menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur, khususnya jalan di wilayah Timika dan sekitarnya, tetap dilaksanakan. Sejumlah ruas jalan yang sebelumnya direncanakan masuk dalam proyek multiyears tetap akan dikerjakan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika.
Menurutnya, skema multiyears biasanya diterapkan untuk proyek pembangunan dengan nilai anggaran besar dan membutuhkan waktu pengerjaan lebih dari satu tahun anggaran. Skema ini memungkinkan pekerjaan berlanjut tanpa harus melalui proses lelang ulang setiap tahun.
“Program multiyears digunakan untuk pekerjaan dengan anggaran besar agar pelaksanaannya bisa berkelanjutan tanpa lelang setiap tahun,” jelas Yoga.
Ia menambahkan, penerapan proyek multiyears harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengusulan oleh dinas teknis, persetujuan Bupati, hingga pembahasan dan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) sebelum disahkan.
“Pada tahun pertama tetap melalui proses lelang. Namun untuk tahun lanjutan, pekerjaan bisa dilanjutkan tanpa lelang ulang,” ungkapnya.
Dengan tidak diterapkannya skema multiyears pada 2026, Yoga menegaskan komitmen Dinas PUPR Mimika untuk tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur jalan secara bertahap guna mendukung konektivitas wilayah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain pembangunan jalan, Dinas PUPR Kabupaten Mimika melalui Bidang Tata Ruang juga mulai melakukan pemasangan papan nama jalan di sejumlah ruas dalam wilayah Kota Timika sebagai bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan.
“Yang jelas, nama jalan saat ini belum diganti. Papan nama yang dipasang masih mencantumkan nama jalan lama,” kata Yoga.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan resmi terkait penamaan jalan. Setiap penetapan atau perubahan nama jalan harus melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah ada.
“Untuk sementara, nama jalan masih mengikuti ketentuan yang berlaku sampai ada Perbup sebagai turunan dari Perda. Saat ini kami sudah berdiskusi untuk pengkajian Perbup terkait penamaan jalan,” jelasnya.
Ke depan, lanjut Yoga, rencana penamaan jalan akan disesuaikan dengan kearifan lokal, termasuk penggunaan nama-nama pahlawan daerah. Proses tersebut akan melalui mekanisme persetujuan dan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum ditetapkan secara resmi.
“Penataan ini bertujuan untuk memperjelas identitas jalan sekaligus menghormati nilai-nilai lokal yang ada di Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (Ian)



















