KUHP Nasional Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Ini Daftar Perilaku yang Bisa Dipidana






TIMIKA, papuamctv.com - Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pemberlakuan KUHP baru ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana lama dan menjadi langkah besar reformasi hukum nasional.

Melalui berbagai materi sosialisasi, pemerintah mengingatkan masyarakat agar memahami sejumlah perilaku yang dapat dikenakan sanksi pidana dalam KUHP Nasional.

Beberapa perbuatan yang diatur antara lain kohabitasi atau kumpul kebo sebagaimana tercantum dalam Pasal 412. Selain itu, mabuk di tempat umum juga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 316, dengan ancaman denda hingga Rp10 juta.

KUHP Nasional juga mengatur soal musik berisik yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 265. Sementara itu, hinaan kasar yang menyerang kehormatan orang lain dapat diproses secara hukum sesuai Pasal 436.

Tak hanya itu, pemilik hewan yang merugikan atau membahayakan orang lain juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 278 dan Pasal 336. Adapun penguasaan lahan milik orang lain tanpa izin diatur dalam Pasal 607 dan dapat berujung pada pidana.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menyikapi pemberlakuan KUHP Nasional dengan bijak, menjaga sikap dan ucapan, termasuk dalam penggunaan media sosial, serta tetap menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.

Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan hukum yang berlaku, diharapkan penerapan KUHP Nasional dapat berjalan efektif dan menciptakan kehidupan bermasyarakat yang aman dan tertib.

Postingan Terbaru