Redam Ketegangan, Bupati Mimika Temui Masyarakat di 'Honai' FPHS untuk Perjelas Persoalan Dividen Saham
Pada
13 Jan, 2026
TIMIKA, papuamctv.com – Menepati janjinya untuk berdialog langsung dengan masyarakat, Bupati Mimika Johannes Rettob menyambangi Sekretariat FPHS di Timika, Papua Tengah, Selasa (13/1/2026). Kehadiran Bupati ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi menyeluruh terkait tuntutan dividen saham yang memicu aksi unjuk rasa di Bandara Mozes Kilangin dan Kantor Bupati Mimika.
Bupati menegaskan bahwa keputusannya untuk tidak menemui massa saat demonstrasi berlangsung adalah demi menjaga kondusivitas. Ia lebih memilih berbicara di "honai" atau tempat pertemuan warga agar penjelasan teknis dapat diterima dengan jernih tanpa tekanan massa.
Dalam pertemuan yang berlangsung khidmat tersebut, Johannes Rettob mengidentifikasi bahwa akar keresahan masyarakat adalah kepastian pencairan dividen saham.
“Inti dari persoalan ini sebenarnya adalah masyarakat masih menunggu dividen dari kepemilikan saham, yakni 10 persen dan 7 persen untuk Kabupaten Mimika. Itu inti masalahnya,” ujar Johannes Rettob di hadapan perwakilan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa hambatan pencairan bukan berada pada kemauan pemerintah daerah, melainkan pada prosedur birokrasi di tingkat nasional. Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian yang memerlukan waktu dan ketelitian administrasi.
“Pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mempercepat proses tanpa mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar tidak menjadi masalah hukum di masa depan.
Terkait tuntutan percepatan registrasi Peraturan Daerah (Perda) divestasi saham, Bupati memberikan pandangan yang optimistis namun tetap hati-hati. Ia menyebutkan bahwa proses registrasi sebenarnya adalah perkara mudah, namun ada perbedaan pandangan hukum yang harus diselaraskan.
“Registrasi ini sebenarnya persoalan mudah. Hanya perlu direvisi beberapa hal sesuai arahan bagian hukum, setelah itu bisa selesai,” jelasnya.
Namun, ia mengakui adanya perbedaan pendapat di kalangan praktisi hukum mengenai bagian konsideran atau pertimbangan hukum dalam Perda tersebut. Oleh karena itu, Pemda memilih melakukan evaluasi menyeluruh agar formulasi hukum yang dihasilkan benar-benar kuat dan tepat.
Bupati Mimika juga menggunakan kesempatan ini untuk meluruskan disinformasi yang beredar luas di media sosial, khususnya terkait video pernyataan Markus Beanal yang menuding adanya penipuan.
“Saya perlu klarifikasi bahwa itu tidak benar. Tidak ada penipuan,” tegas Johannes.
Ia juga membantah keras isu yang menyebutkan bahwa dividen 7 persen dialihkan ke PT Mimika Madi Sejahtera. Bupati memastikan informasi tersebut keliru dan berpotensi memprovokasi masyarakat.
“Itu tidak benar. Tidak ada hubungan sama sekali seperti yang disampaikan. Saya tidak tahu siapa yang memprovokasi sehingga informasi ini bisa beredar,” pungkasnya menutup penjelasan.
Pertemuan di Sekretariat FPHS ini diakhiri dengan komitmen Bupati untuk terus membangun komunikasi terbuka. Kehadirannya menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab penuh untuk meluruskan informasi yang keliru dan tetap berpihak pada hak-hak masyarakat sesuai jalur konstitusi.
Langkah Bupati yang turun langsung ke lapangan ini mendapat apresiasi sebagai upaya membangun komunikasi dua arah yang lebih humanis, sekaligus membuktikan bahwa pemerintah tetap hadir untuk menjawab keresahan warga secara langsung tanpa perantara. (Ian)



















