Bupati Mimika Tegaskan Proses Pergantian Pejabat Dilakukan Bertahap dan Sesuai Aturan



TIMIKA, papuamctv.com - Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa proses pergantian dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dilakukan secara bertahap, berurutan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Bupati Mimika pada Selasa, 13 Januari 2026.

Menurut Johannes Rettob, seluruh tahapan dalam proses penataan jabatan sebenarnya telah dijalankan oleh pemerintah daerah. Tahapan tersebut dimulai dari seleksi jabatan, seleksi terbuka untuk 11 jabatan pimpinan, hingga evaluasi kinerja bagi pejabat yang telah menjabat lebih dari lima tahun. Selain itu, juga dilakukan job fit bagi pejabat yang masa jabatannya berkisar antara dua hingga lima tahun.

“Semua tahapan ini sudah kita lakukan. Untuk pejabat eselon III dan eselon IV juga sudah dilakukan tes profiling. Artinya, dari sisi proses internal, semuanya sudah selesai,” jelas Bupati.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah daerah tinggal memasuki tahap akhir, yakni penentuan pejabat yang akan dilantik dan pengiriman usulan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan pertimbangan teknis. Setelah pertimbangan teknis dari BKN diterima, barulah pelantikan dapat dilaksanakan.

Namun demikian, Bupati Johannes juga menjelaskan bahwa masih ada satu poin penting yang harus diselesaikan, yakni terkait perubahan struktur organisasi pemerintah daerah. Saat ini, Kabupaten Mimika telah memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur perubahan organisasi, termasuk penambahan beberapa perangkat daerah baru.

“Dengan adanya perubahan organisasi ini, kita harus mendapatkan penomoran terlebih dahulu sebelum seluruh proses pelantikan bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Dari 11 jabatan yang melalui proses tersebut, lima pejabat telah lebih dulu dilantik, sementara enam jabatan lainnya masih menunggu tahapan lanjutan, khususnya pertimbangan teknis dari BKN.

Bupati Mimika menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh proses ini sesuai dengan janji yang telah disampaikan sebelumnya. Ia memastikan bahwa pelantikan pejabat yang tersisa akan dilakukan pada tahun 2026, setelah seluruh tahapan administratif dan anggaran tahun sebelumnya diselesaikan.

“Sesuai dengan janji saya, semuanya harus diselesaikan setelah tahun anggaran berjalan, baru kita lantik di tahun 2026 ini,” tegasnya.

Dengan penjelasan tersebut, Bupati Johannes Rettob berharap masyarakat dan seluruh aparatur sipil negara di Kabupaten Mimika dapat memahami bahwa proses pergantian pejabat bukanlah hal yang instan, melainkan harus melalui mekanisme yang panjang demi menjamin profesionalisme, kepastian hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik. (Ian)

Postingan Terbaru