Tak Kantongi Izin, DPMPTSP Mimika Hentikan Paksa Pembangunan Tower di Kelurahan Wanagon
Pada
31 Jan, 2026
TIMIKA, papuamctv.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika mengambil langkah tegas dengan menghentikan proyek pembangunan Tower Bersama milik PT Solusindo Kreasi Pratama (SKP). Proyek yang berlokasi di Kompleks Perumahan Ravles 4 dan 5, Jalan Gang Semangka, Distrik Mimika Baru tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi.
Keputusan penghentian aktivitas ini dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyao, sejak Selasa (27/1/2026).
Langkah tegas pemerintah ini merupakan respons cepat atas pengaduan masyarakat pada Senin (26/1/2026). Warga di RT 19 Kelurahan Wanagon merasa cemas akan keselamatan mereka, mengingat menara telekomunikasi tersebut dibangun di tengah kawasan padat penduduk.
"Warga menyampaikan kekhawatiran terkait aspek keselamatan dan dampak radiasi. Setelah menerima laporan, saya langsung mengutus staf untuk pengecekan awal, dan hasilnya memang pembangunan tersebut tanpa izin," ujar Marselino saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/1/2026).
Dalam peninjauan lapangan yang didampingi Kepala Kelurahan Wanagon, Yance Kristian Buinei, ditemukan beberapa fakta krusial:
- Jarak Sangat Dekat: Jarak antara menara dengan rumah warga hanya berkisar 7 hingga 8 meter di sisi depan, belakang, maupun samping.
- Status Lahan: Menara berdiri di atas lahan sewa milik warga setempat.
- Tembok Permanen: Pihak perusahaan diduga membangun pagar tembok tinggi terlebih dahulu sebelum mendirikan kerangka tower, yang ditengarai warga sebagai upaya untuk menutupi aktivitas pembangunan dari pengawasan publik.
Informasi dari warga menyebutkan bahwa proyek ini sebenarnya sudah mulai dicicil sejak pertengahan tahun 2025. Namun, penolakan terus mengalir karena warga takut akan risiko tower tumbang saat angin kencang serta dampak kesehatan jangka panjang.
Marselino menegaskan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung via telepon dengan pimpinan PT Solusindo Kreasi Pratama di Jayapura. Perintahnya jelas: Hentikan seluruh aktivitas sampai izin lengkap dan ada kesepakatan dengan warga sekitar.
"Pemerintah Kabupaten Mimika pada prinsipnya terbuka dan mendukung investasi. Namun, setiap investor wajib patuh pada aturan," tegas Marselino.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap prosedur bukan sekadar masalah administrasi, melainkan demi:
- Kepastian hukum bagi pengusaha.
- Menjamin kelayakan usaha di mata pemerintah.
- Menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat setempat.




















