Bupati Johannes Rettob: DPA Mimika Tetap Jalan, Tidak Terpengaruh Pergantian Pejabat
TIMIKA, papuamctv.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob
menegaskan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Mimika belum
dapat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada seluruh perangkat
daerah karena masih menunggu proses registrasi di Kementerian Dalam Negeri. Hal ini disampaikan bupati saat ditemui wartawan pada,
Menurutnya, secara substansi DPA
Kabupaten Mimika sebenarnya sudah siap untuk diserahkan. Namun sesuai
ketentuan, dokumen tersebut harus terlebih dahulu diregister di Kementerian
Dalam Negeri sebelum dapat dibagikan dan dijalankan secara resmi.
“DPA itu sebenarnya sudah harus
kita serahkan. Tetapi sebelum diserahkan, harus diregister di Kementerian Dalam
Negeri. Surat sudah lama kita kirim. Ini kan berlaku se-Indonesia, jadi semua
daerah harus menunggu proses registrasi tersebut,” jelasnya.
Bupati menjelaskan, keterlambatan
tahun ini juga dipengaruhi oleh perubahan sistem dalam Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah (SIPD). Perubahan sistem tersebut menyebabkan penyesuaian
teknis yang memerlukan waktu tambahan.
“SIPD tahun ini agak berubah.
Sistemnya ada pembaruan, sehingga prosesnya sedikit berbeda dari tahun
sebelumnya. Ini bukan hanya terjadi di Mimika, tetapi seluruh Indonesia
mengalami hal yang sama,” ujarnya.
Sebelum dikirim ke Jakarta untuk
diregistrasi, DPA juga telah melalui tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi,
kemudian dilakukan evaluasi internal serta perbaikan sesuai hasil evaluasi
tersebut. Setelah seluruh tahapan rampung, dokumen baru dikirim untuk proses
registrasi akhir.
Ia berharap dalam waktu dekat,
paling lambat minggu depan, proses registrasi selesai sehingga DPA bisa segera
dibagikan dan direalisasikan.
“Tidak terpengaruh oleh
pemberhentian pejabat. Sekali lagi saya tegaskan, DPA tidak ada hubungannya
dengan pergantian pejabat. Siapapun pejabatnya, DPA harus tetap jalan. Ini
prinsip pemerintahan,” tegasnya.
Terkait isu perombakan atau
rolling pejabat, Bupati menyatakan bahwa proses tersebut tinggal menunggu
rekomendasi pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Semua sudah kita proses. Tinggal
menunggu rekomendasi pertimbangan teknis dari BKN. Setelah itu baru kita
lakukan pelantikan,” katanya.
Ia meminta masyarakat tidak
berspekulasi berlebihan, karena seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan
aturan yang berlaku.
Menanggapi sorotan terhadap 30
perangkat daerah (PD) yang belum menyerahkan laporan, Bupati menjelaskan bahwa
hal tersebut berkaitan dengan pemeriksaan tahun anggaran 2024.
Ia menyebutkan, berbagai
penggunaan anggaran tahun 2024 sedang dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK). Proses pemeriksaan tersebut masih berjalan
pada tahun 2025.
“Kalau tidak ada masalah tentu
aman. Tapi kalau ada masalah, pasti diproses sesuai aturan. Kita lihat saja
hasilnya,” ujarnya.
Terkait sengketa lahan, Bupati
mengungkapkan bahwa dari tujuh titik perkara yang disengketakan, hanya satu
titik yang dinyatakan kalah dan wajib dibayar oleh pemerintah daerah, yakni
lahan Pelabuhan Perikanan Pomako.
“Dari tujuh titik, hanya satu
yang kita kalah dan itu wajib kita bayar, yaitu lahan pelabuhan perikanan
Pomako. Yang lain tidak ada persoalan. Kalau sudah inkrah dan kita kalah, kita
bayar. Tapi kalau tidak, kita tidak akan bayar,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila
masih ada pihak-pihak yang mencoba menutup-nutupi atau memaksakan klaim tanpa
dasar hukum yang jelas, maka pemerintah daerah tidak segan untuk menempuh jalur
hukum.
“Kalau masih menutup-nutup atau
ada upaya yang tidak sesuai aturan, kita proses ke polisi,” pungkasnya.
Dengan penegasan tersebut, Bupati
berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah Kabupaten Mimika
memastikan roda pemerintahan dan pelaksanaan anggaran tetap berjalan sesuai
aturan dan prinsip tata kelola yang baik.




















