Bupati Johannes Rettob: DPA Mimika Tetap Jalan, Tidak Terpengaruh Pergantian Pejabat

 

TIMIKA, papuamctv.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Mimika belum dapat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada seluruh perangkat daerah karena masih menunggu proses registrasi di Kementerian Dalam Negeri. Hal ini disampaikan bupati saat ditemui wartawan pada, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, secara substansi DPA Kabupaten Mimika sebenarnya sudah siap untuk diserahkan. Namun sesuai ketentuan, dokumen tersebut harus terlebih dahulu diregister di Kementerian Dalam Negeri sebelum dapat dibagikan dan dijalankan secara resmi.

“DPA itu sebenarnya sudah harus kita serahkan. Tetapi sebelum diserahkan, harus diregister di Kementerian Dalam Negeri. Surat sudah lama kita kirim. Ini kan berlaku se-Indonesia, jadi semua daerah harus menunggu proses registrasi tersebut,” jelasnya.

Bupati menjelaskan, keterlambatan tahun ini juga dipengaruhi oleh perubahan sistem dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Perubahan sistem tersebut menyebabkan penyesuaian teknis yang memerlukan waktu tambahan.

“SIPD tahun ini agak berubah. Sistemnya ada pembaruan, sehingga prosesnya sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Ini bukan hanya terjadi di Mimika, tetapi seluruh Indonesia mengalami hal yang sama,” ujarnya.

Sebelum dikirim ke Jakarta untuk diregistrasi, DPA juga telah melalui tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, kemudian dilakukan evaluasi internal serta perbaikan sesuai hasil evaluasi tersebut. Setelah seluruh tahapan rampung, dokumen baru dikirim untuk proses registrasi akhir.

Ia berharap dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan, proses registrasi selesai sehingga DPA bisa segera dibagikan dan direalisasikan.

“Tidak terpengaruh oleh pemberhentian pejabat. Sekali lagi saya tegaskan, DPA tidak ada hubungannya dengan pergantian pejabat. Siapapun pejabatnya, DPA harus tetap jalan. Ini prinsip pemerintahan,” tegasnya.

Terkait isu perombakan atau rolling pejabat, Bupati menyatakan bahwa proses tersebut tinggal menunggu rekomendasi pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Semua sudah kita proses. Tinggal menunggu rekomendasi pertimbangan teknis dari BKN. Setelah itu baru kita lakukan pelantikan,” katanya.

Ia meminta masyarakat tidak berspekulasi berlebihan, karena seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Menanggapi sorotan terhadap 30 perangkat daerah (PD) yang belum menyerahkan laporan, Bupati menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan pemeriksaan tahun anggaran 2024.

 

 

Ia menyebutkan, berbagai penggunaan anggaran tahun 2024 sedang dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). Proses pemeriksaan tersebut masih berjalan pada tahun 2025.

“Kalau tidak ada masalah tentu aman. Tapi kalau ada masalah, pasti diproses sesuai aturan. Kita lihat saja hasilnya,” ujarnya.

Terkait sengketa lahan, Bupati mengungkapkan bahwa dari tujuh titik perkara yang disengketakan, hanya satu titik yang dinyatakan kalah dan wajib dibayar oleh pemerintah daerah, yakni lahan Pelabuhan Perikanan Pomako.

“Dari tujuh titik, hanya satu yang kita kalah dan itu wajib kita bayar, yaitu lahan pelabuhan perikanan Pomako. Yang lain tidak ada persoalan. Kalau sudah inkrah dan kita kalah, kita bayar. Tapi kalau tidak, kita tidak akan bayar,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila masih ada pihak-pihak yang mencoba menutup-nutupi atau memaksakan klaim tanpa dasar hukum yang jelas, maka pemerintah daerah tidak segan untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau masih menutup-nutup atau ada upaya yang tidak sesuai aturan, kita proses ke polisi,” pungkasnya.

Dengan penegasan tersebut, Bupati berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah Kabupaten Mimika memastikan roda pemerintahan dan pelaksanaan anggaran tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.

Postingan Terbaru