Distrik Wania Resmi Berlakukan Format Baru Administrasi Tanah, Istilah “Hak Garap” Dihapus Mulai 19 Februari 2026



Timika, papuamctv.com – Pemerintah Distrik Wania secara resmi menetapkan perubahan format pencatatan administratif tanah yang mulai berlaku pada 19 Februari 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Plt. Kepala Distrik Wania, Merlyn Temorubun, sebagai langkah penataan administrasi agar pelayanan publik berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam informasi resmi yang ditujukan kepada seluruh Lurah, Kepala Kampung, dan jajaran di wilayah Distrik Wania, ditegaskan bahwa mulai tanggal tersebut, administrasi pertanahan menggunakan dua format baru, yakni Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah dan Surat Pernyataan Pelepasan Klaim Penguasaan Fisik Tanah.

Seiring dengan perubahan ini, istilah “Hak Garap” yang sebelumnya digunakan dalam format administrasi lama resmi dihapus dan diganti dengan istilah “Penguasaan Fisik Tanah”. Pemerintah distrik menegaskan bahwa pencatatan yang dilakukan semata-mata merupakan pencatatan administratif atas pernyataan para pihak, bukan merupakan bukti hak atas tanah.

Dalam keputusan tersebut, pada poin ketiga ditegaskan bahwa pencatatan administratif yang dilakukan oleh Distrik Wania sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Mimika hanya bersifat administratif dan tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan hak atas tanah. Selanjutnya pada poin keempat disebutkan secara tegas bahwa Kepala Distrik, Lurah, dan Kepala Kampung tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan maupun menetapkan hak atas tanah.

Plt. Kepala Distrik Wania, Merlyn Temorubun, menyampaikan bahwa perubahan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi warga maupun aparatur pemerintah agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari.

“Langkah ini untuk menjaga kita semua dari potensi persoalan hukum serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai kewenangan,” tegasnya.

Melalui keputusan tersebut, format administrasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku sejak diberlakukannya keputusan ini. Seluruh Lurah dan Kepala Kampung diminta untuk segera menggunakan format baru mulai 19 Februari 2026, tidak lagi menggunakan format lama, serta memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat terkait perubahan ini.

Pemerintah Distrik Wania berharap dengan adanya penyesuaian ini, tata kelola pemerintahan di bidang administrasi pertanahan semakin tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam membangun sistem pelayanan publik yang bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Mimika.

Postingan Terbaru