KPP Pratama Timika Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Lewat Sistem Coretax
Pada
10 Feb, 2026
TIIMIKA, papuamctv.com - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, I Putu Sudiana, mengimbau seluruh wajib pajak orang pribadi di wilayah Kabupaten Mimika dan sekitarnya untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Imbauan tersebut disampaikan saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika, Papua Tengah, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, masa pelaporan SPT Tahunan orang pribadi secara nasional telah dimulai sejak 1 Januari 2026. Tahun ini menjadi momen penting karena untuk pertama kalinya pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dilakukan melalui sistem Coretax, menggantikan sistem lama DJP Online yang sebelumnya digunakan.
“Sejak 1 Januari sebenarnya wajib pajak orang pribadi sudah bisa melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Bedanya, tahun ini pelaporan menggunakan Coretax System. Sistem ini sebenarnya sudah digunakan sejak 1 Januari 2025, namun khusus pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi baru diterapkan tahun ini,” jelasnya.
Menurut I Putu Sudiana, penggunaan Coretax membawa perubahan signifikan karena seluruh layanan perpajakan kini terintegrasi dalam satu sistem. Jika sebelumnya pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan dilakukan melalui aplikasi yang berbeda, kini semuanya terpusat dalam Coretax.
“Kalau dulu lapor pakai e-Filing, bayar pakai e-Billing, dan pendaftaran lewat e-Registration, sekarang semuanya ada di Coretax. Mulai dari daftar, lapor, sampai bayar pajak,” ujarnya.
Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, KPP Pratama Timika menekankan pentingnya pelaporan lebih awal. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang mengimbau ASN dan aparat negara untuk melaporkan SPT paling lambat 28 Februari 2026.
“ASN, TNI, dan Polri diharapkan menjadi role model atau teladan bagi masyarakat. Mereka dianggap lebih memahami sistem aplikasi dan IT, serta digaji dari uang negara yang bersumber dari pajak. Sudah sepantasnya menjadi contoh dalam kepatuhan pajak,” tegasnya.
Berdasarkan data KPP Pratama Timika hingga Selasa (10/2/2026), tercatat sebanyak 2.076 wajib pajak orang pribadi telah melaporkan SPT Tahunan. Dari jumlah tersebut, sekitar dua pertiganya merupakan ASN. Pihak KPP menargetkan hingga akhir Februari 2026 jumlah pelapor dapat mencapai sekitar 18.000 wajib pajak orang pribadi.
“Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai batas akhir 31 Maret 2026. Bulan Maret nanti banyak hari libur, seperti Nyepi dan Idulfitri, sehingga waktu efektif pelayanan berkurang. Kalau menumpuk di akhir, tentu akan merepotkan,” ujarnya.
Untuk mempermudah pelayanan, KPP Pratama Timika juga aktif melakukan layanan jemput bola dengan membuka pelayanan pelaporan SPT di luar kantor. Beberapa lokasi yang telah didatangi antara lain RSUD Mimika, Puspam, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Dukcapil sudah 100 persen pegawainya melaporkan SPT. Ini bisa jadi contoh bagi OPD lain. Peran pimpinan OPD sangat penting dalam mendorong kepatuhan pegawainya,” ungkapnya.
Terkait penerimaan pajak tahun 2025, I Putu Sudiana mengakui realisasi belum mencapai target. Dari target sekitar Rp1,181 triliun, realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Timika mencapai sekitar Rp837 miliar atau sekitar 70,9 persen.
“Target 2025 sudah lewat dan memang belum tercapai. Salah satu penyebabnya adalah banyak proyek pemerintah daerah yang tidak berjalan akibat lelang gagal, khususnya di sektor PUPR. Padahal, setiap proyek biasanya berkontribusi terhadap penerimaan pajak,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, Coretax akan membantu meningkatkan kepatuhan pajak karena sistem ini terintegrasi dan saling terhubung dengan instansi lain, termasuk Dukcapil. Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan aktivasi akun.
“Untuk orang pribadi, NPWP sekarang sama dengan NIK. Data akan dibaca dan dicocokkan dengan Dukcapil. Kalau akun belum aktif, tidak bisa digunakan,” katanya.
Selain itu, KPP Pratama Timika mengingatkan para pemberi kerja, baik instansi pemerintah maupun swasta, agar segera menerbitkan bukti potong pajak bagi karyawannya. Bukti potong tersebut menjadi dasar penting bagi pegawai dalam melaporkan SPT Tahunan.
“Jangan sampai karyawan tidak bisa lapor SPT karena pemberi kerja belum menerbitkan bukti potong. Itu hak karyawan,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, KPP Pratama Timika membuka layanan tidak hanya pada hari kerja, Senin hingga Jumat, tetapi juga hari Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIT, khusus untuk membantu pelaporan SPT Tahunan.
Terkait penegakan kepatuhan, ia menjelaskan bahwa sistem perpajakan saat ini secara otomatis dapat mendeteksi wajib pajak badan yang tidak patuh. Perusahaan yang tidak melaporkan atau membayar pajak dapat mengalami hambatan dalam aktivitas bisnis, seperti tidak bisa menerbitkan faktur pajak.
“Kalau faktur pajak dikunci, otomatis proses bisnis mereka terganggu. Ini salah satu mekanisme agar wajib pajak patuh,” ujarnya.
Sementara bagi instansi pemerintah, ketidakpatuhan pajak dapat berdampak pada penilaian kinerja hingga berpengaruh pada penyaluran transfer keuangan ke daerah.
“Pajak yang kami kumpulkan pada akhirnya akan kembali ke daerah. Jadi kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga investasi untuk pembangunan daerah,” pungkasnya. (Ian)




















