Tiga OPD Belum Serahkan Laporan, Pemkab Mimika Tekankan Disiplin Kinerja
Pada
23 Feb, 2026
TIMIKA, papuamctv.com - Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan pentingnya kedisiplinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyampaikan laporan evaluasi kinerja. Hingga Senin (23/2/2026) di Timika, Papua Tengah, tercatat masih ada tiga OPD yang belum menyerahkan laporan sebagaimana diwajibkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Subbagian Kepegawaian dan Akuntabilitas Kinerja pada Bagian Organisasi Setda Mimika, Irvan Leka, saat ditemui di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika. Ia menegaskan bahwa pelaporan kinerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen utama dalam penilaian akuntabilitas dan dasar pengambilan kebijakan pimpinan daerah.
“Yang dinilai itu kinerja OPD. Kalau semua patuh aturan dan serius menyusun laporan, saya yakin nilai kita bisa naik,” tegasnya.
Irvan menjelaskan, setiap OPD wajib menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), serta dokumen pendukung lainnya. Sementara itu, Inspektorat juga berkewajiban memastikan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat eselon II dan III paling lambat Maret 2026.
Saat ini, nilai LAKIP Kabupaten Mimika berada pada angka 57 atau kategori C. Capaian tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan, terlebih jumlah OPD di Mimika mencapai 58 perangkat daerah sehingga proses konsolidasi dan evaluasi menjadi lebih kompleks.
Penilaian LAKIP dilakukan Inspektorat berdasarkan pedoman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum disampaikan ke Kementerian PAN-RB. Bobot penilaian meliputi perencanaan 30 persen, pengukuran 30 persen, evaluasi 25 persen, dan pelaporan 15 persen. Dari komponen pelaporan, Mimika baru meraih 9 dari 15 poin.
Menurut Irvan, rendahnya capaian dipengaruhi sejumlah faktor, seperti rotasi pimpinan OPD, lemahnya perencanaan, serta belum sinkronnya penggunaan anggaran dengan capaian kinerja. Ia menegaskan setiap kepala OPD, termasuk Pelaksana Tugas (Plt), tetap wajib menyusun LAKIP yang memuat Perjanjian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU), serta Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Untuk meningkatkan kualitas laporan, Pemkab Mimika berencana menggelar coaching clinic guna memperkuat pemahaman teknis aparatur. Ia berharap seluruh OPD lebih fokus pada capaian kinerja, bukan sekadar serapan anggaran.
“Kalau semua OPD bekerja sesuai aturan dan fokus pada hasil kinerja, saya optimistis nilai LAKIP Mimika bisa meningkat,” pungkasnya.




















