Luruskan Simpang Siur, Kadis Perumahan Mimika Buka Suara Soal Ganti Rugi PT Petrosea


TIMIKA, papuamctv.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi supremasi hukum. Langkah ini dibuktikan dengan pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp11 miliar kepada PT Petrosea. Pembayaran tersebut bukan sekadar kebijakan sepihak, melainkan wujud kepatuhan pemerintah terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah melalui proses hukum yang panjang dan transparan.


Polemik ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Helena Beanal terhadap sejumlah pihak, termasuk PT Petrosea dan Dinas Perumahan Kabupaten Mimika, dalam perkara bernomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim.


Namun, fakta persidangan berkata lain:

  • Pengadilan Negeri Timika (4 Desember 2024): Majelis Hakim menolak seluruh gugatan penggugat dan menghukum penggugat membayar biaya perkara.

  • Pengadilan Tinggi Jayapura (19 Maret 2025): Melalui putusan banding Nomor 7/PDT/2025/PT JAP, hakim menguatkan putusan sebelumnya.


"Karena pihak penggugat tidak mengajukan kasasi setelah putusan banding, maka perkara ini resmi dinyatakan inkrah. Pengadilan bahkan telah mengeluarkan surat keterangan resmi terkait status hukum tetap ini," ujar Abriyanti.


Menanggapi adanya somasi yang terus dilayangkan oleh pihak penggugat, Abriyanti memberikan penjelasan tegas. Menurutnya, secara hierarki hukum, putusan pengadilan memiliki derajat yang jauh lebih tinggi daripada sekadar surat peringatan atau somasi.


"Kekuatan hukum putusan pengadilan itu final. Jika ada pihak yang merasa memiliki bukti baru, silakan menempuh jalur gugatan kembali. Namun bagi kami, kewajiban saat ini adalah menjalankan perintah pengadilan," tegasnya.

 

Abriyanti menilai polemik yang berkembang di masyarakat lebih disebabkan oleh kesalahpahaman dalam menafsirkan status hukum. Ia menekankan perbedaan mendasar antara gugatan yang "tidak diterima" dengan "ditolak".


  • Ditolak: Artinya gugatan telah diperiksa namun dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

  • Implikasi: Pemkab Mimika wajib membayar Rp11 miliar kepada PT Petrosea sebagai bentuk tanggung jawab negara atas putusan yang sah.


"Kami hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh hukum. Ini adalah langkah untuk memastikan kepastian investasi dan ketertiban administrasi pertanahan di Kabupaten Mimika," tutupnya.

Postingan Terbaru