Pemkab Mimika Buka Program Rumah Layak Huni 2026, Distrik Mimika Baru Mulai Verifikasi Data Warga


TIMIKA, papuamctv.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tahun ini kembali mengalokasikan program rumah layak huni dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Di Distrik Mimika Baru, proses pendataan dan verifikasi calon penerima manfaat resmi mulai berjalan.

Kepala Distrik Mimika Baru, Joel D. Luhukay, menyampaikan pada Selasa (3/3/2026) di Timika, Papua Tengah, bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Dinas Perumahan terkait alokasi bantuan rumah layak huni untuk tahun ini.

“Kami sudah diberikan surat dari dinas bahwa tahun ini ada bantuan rumah layak huni. Untuk jumlahnya kami belum mengetahui secara pasti, namun distrik diminta menyampaikan kepada seluruh kelurahan dan tiga kampung agar segera memasukkan data sesuai persyaratan yang telah ditentukan,” jelas Joel.

Ia menegaskan, pengajuan harus benar-benar ditujukan kepada warga yang berdomisili tetap di wilayah Distrik Mimika Baru. Setiap calon penerima wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang bersifat mutlak, antara lain memiliki sertifikat tanah atau surat pelepasan hak atas tanah.

“Orang yang kita ajukan harus berdomisili di sini, tinggal di sini, punya rumah di sini, dan memiliki tanah dengan sertifikat atau surat pelepasan yang sah. Itu syarat utama. Kalau tidak ada, maka tidak bisa diproses,” tegasnya.

Joel menjelaskan, saat ini pihak distrik tengah melakukan verifikasi berkas yang telah masuk dari kelurahan. Data yang dinyatakan lengkap akan diteruskan ke Dinas Perumahan untuk diproses lebih lanjut.

Menurutnya, program ini diharapkan dapat memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP) yang benar-benar membutuhkan rumah layak huni. Namun demikian, seluruh persyaratan administrasi tetap harus dipenuhi tanpa pengecualian.

“Selama ini kendala yang sering terjadi adalah domisili dan kelengkapan sertifikat atau surat pelepasan. Padahal itu syarat mutlak. Kalau tidak lengkap, kelurahan tidak bisa mengeluarkan surat keterangan tidak mampu, dan distrik juga tidak bisa mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.

Setiap berkas yang lolos verifikasi akan dilengkapi dengan surat rekomendasi dari kelurahan dan distrik, termasuk surat keterangan tidak mampu serta surat pernyataan yang memastikan bahwa tanah dan kepemilikan telah jelas dan sah secara administrasi.

Proses pengajuan resmi mulai dibuka hari ini dari tingkat kelurahan, yakni Kelurahan Timika Jaya, Kelurahan Pasar Sentral, dan Kelurahan Sempan. Warga yang merasa memenuhi syarat diminta segera melengkapi dokumen dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat.

Pemerintah distrik berharap program rumah layak huni tahun 2026 ini dapat tepat sasaran dan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas hunian di wilayah Distrik Mimika Baru.

Postingan Terbaru