Buka Sosialisasi PERDA Perlindungan Usaha Mikro OAP, Ini Pesan WABUP Mimika
Pada
13 Apr, 2026
TIMIKA, 13 April 2026 – Dalam upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menyelenggarakan sosialisasi krusial mengenai kebijakan daerah. Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, hadir secara langsung untuk membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil serta Usaha Orang Asli Papua.
Kegiatan ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan sebuah langkah edukatif untuk membekali para pelaku usaha dengan pemahaman hukum. Dalam sambutannya, Emanuel Kemong menekankan bahwa Perda ini merupakan instrumen penting untuk melindungi dan memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan fokus khusus pada Orang Asli Papua (OAP).
"Pemerintah hadir untuk memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama. Kita ingin pelaku usaha kita tidak hanya tumbuh, tapi juga terlindungi oleh regulasi yang jelas," ujar Wakil Bupati di hadapan para peserta.
Selain pemberdayaan, sosialisasi ini bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya ketertiban dalam berbisnis. Pemahaman yang mendalam terhadap aturan diharapkan dapat menjadi solusi preventif dalam meminimalisir potensi gesekan atau konflik antar pelaku usaha di lapangan.
Emanuel Kemong menjelaskan bahwa ruang usaha yang berjalan secara tertib, adil, dan harmonis adalah kunci utama untuk mendorong peningkatan ekonomi kerakyatan secara jangka panjang.
Menutup arahannya, Wakil Bupati mengajak seluruh peserta untuk menjadi agen informasi. Mengingat pentingnya materi yang disampaikan, para peserta diharapkan mampu menyebarluaskan ilmu dan informasi terkait Perda Nomor 4 Tahun 2004 ini kepada rekan-rekan pelaku usaha lainnya yang belum sempat hadir.
"Dengan memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, kita sedang membangun fondasi ekonomi Mimika yang lebih kuat dan mandiri," pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Mimika berharap literasi terhadap peraturan daerah semakin meningkat, sehingga para pelaku UMKM dan pengusaha OAP dapat berinovasi dengan rasa aman di bawah perlindungan hukum yang pasti.















































