Catatan Penting WABUP Mimika Bagi ASN Terkait Akselerasi Kinerja dan Transformasi Kerja
Pada
13 Apr, 2026
MIMIKA, 13 April 2026 – Mengawali pekan kedua di bulan April, suasana di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika tampak lebih progresif. Bertindak sebagai Pembina Apel Gabungan, Pejabat Pembina Kepegawaian Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menyampaikan serangkaian instruksi strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di tahun 2026.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi "peta jalan" bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika:
1. Memacu Mesin Birokrasi: Percepatan Program dan Pengadaan
Salah satu sorotan utama Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong dalam apel ini adalah perintah tegas kepada para Kepala OPD untuk segera menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Tanpa instrumen penggerak yang sah, program kerja hanyalah rencana di atas kertas. Kita butuh gerak cepat agar penyerapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegas Pembina Apel.
Selaras dengan itu, OPD diminta melengkapi persyaratan administrasi guna penginputan data pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) atau LPSE Kabupaten Mimika. Hal ini krusial untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas sejak tahap awal pengadaan.
2. Menyeimbangkan Masa Lalu, Kini, dan Masa Depan
Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini sedang berada dalam fase krusial pengelolaan data. Terdapat tiga agenda besar yang harus berjalan simultan:
Penyusunan Anggaran TA 2027: Sebagai tindak lanjut Musrenbang di BAPPEDA, OPD diminta presisi dalam memetakan kebutuhan masa depan.
Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) TA 2025: Evaluasi kinerja tahun lalu harus segera direkap sebagai bentuk transparansi Pemda kepada publik dan lembaga legislatif.
3. Tertib Aset: Sarana Maksimal, Pelayanan Optimal
Instruksi tegas juga diberikan terkait penguasaan aset jabatan. Seluruh aset harus dikembalikan dan dikelola oleh pejabat yang berhak sesuai tupoksinya. Langkah ini diambil untuk menghindari tumpang tindih sarana dan prasarana (sarpras) yang seringkali menghambat efisiensi kerja. Ketertiban aset adalah cerminan dari kedisiplinan organisasi.
4. Adaptasi Pola Kerja Baru: WFH di Hari Jumat
Menutup arahan, Pembina Apel membedah implementasi Surat Edaran Bupati Nomor 30 Tahun 2026. Aturan ini memperkenalkan pola kerja fleksibel (WFH) setiap hari Jumat.
Namun, kebijakan ini memiliki catatan penting:
Tujuan: Meningkatkan efisiensi dan keseimbangan produktivitas (work-life balance) ASN.
Batasan: WFH bukan berarti libur. Pegawai tetap mengacu pada aturan teknis yang berlaku dan dilarang keras menyalahgunakan fleksibilitas ini untuk kepentingan pribadi yang mencederai kinerja.
Menutup Arahannya Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong mengatakan Integritas Adalah Harga Mati Apel pagi ini bukan sekadar rutinitas berdiri di lapangan, melainkan momentum untuk merefleksikan kembali peran ASN sebagai pelayan masyarakat. Dengan sinergi antara kepala OPD, pejabat teknis, dan staf, Kabupaten Mimika optimis dapat mencapai target pembangunan dengan tetap menjunjung tinggi integritas.
"Mari kita jadikan setiap regulasi sebagai alat untuk mempermudah pelayanan, bukan penghambat kemajuan," pungkasnya.














































