Transformasi Digital dan Efisiensi: Bupati Mimika Terbitkan SE Pola Kerja Fleksibel ASN


TIMIKA, papuamctv.com – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi memulai babak baru dalam tata kelola birokrasi. Bupati Mimika, Johannes Rettob, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Secara Fleksibel. Kebijakan strategis ini dirancang untuk mendorong efisiensi anggaran sekaligus memacu produktivitas kinerja di lingkup Pemkab Mimika.


Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Papua Tengah dan selaras dengan regulasi nasional, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan kebijakan Menteri PAN-RB mengenai pelaksanaan tugas kedinasan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.


Inti dari kebijakan baru ini adalah penerapan sistem kerja kombinasi atau hybrid. Dalam edaran tersebut, Bupati menetapkan bahwa ASN dijadwalkan melaksanakan tugas dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Sementara itu, hari kerja lainnya tetap dilaksanakan di kantor (Work From Office).


"Pengaturan teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing pimpinan perangkat daerah sesuai kebutuhan organisasi," bunyi salah satu poin krusial dalam edaran yang ditetapkan di Timika, 2 April 2026 tersebut.


Bupati Johannes Rettob menekankan bahwa pola kerja fleksibel bukan berarti pengenduran disiplin. Sebaliknya, kebijakan ini menjadi motor penggerak Transformasi Digital. Pelaksanaan WFH akan ditopang penuh oleh infrastruktur teknologi seperti:


  • E-Office dan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
  • Absensi Digital berbasis lokasi.
  • Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
  • Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Bagi unit kerja yang masih terkendala infrastruktur digital, penerapan akan disesuaikan secara proporsional guna menjaga kesinambungan layanan.


Selain pola kerja, SE ini juga mengatur efisiensi ketat pada pos belanja daerah. Beberapa poin penting di antaranya:


  1. Rapat & Pertemuan: Diarahkan secara daring (online) atau hybrid.
  2. Perjalanan Dinas: Dibatasi maksimal 50% untuk dalam negeri dan 70% untuk luar negeri.
  3. Kendaraan Dinas: Penggunaan dibatasi hingga 50% dengan dorongan penggunaan transportasi hemat energi.
  4. Operasional Kantor: Penghematan biaya listrik, air, BBM, dan telepon.

Hasil dari efisiensi anggaran ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk program-program prioritas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat Mimika.


Guna menjamin pelayanan masyarakat tidak terganggu, pemerintah menetapkan sejumlah unit kerja wajib tetap melaksanakan WFO secara penuh. Unit-unit tersebut meliputi layanan kesehatan (RSUD/Puskesmas), pendidikan, keamanan dan ketertiban umum (Satpol PP), pemadam kebakaran, administrasi kependudukan (Dukcapil), perizinan (PTSP), hingga petugas kebersihan dan persampahan.


Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator juga diwajibkan tetap berada di kantor untuk memastikan fungsi komando dan koordinasi berjalan optimal.


Pemerintah Kabupaten Mimika tidak main-main dalam pengawasan. Setiap Kepala Perangkat Daerah dan Distrik diwajibkan memantau produktivitas stafnya selama WFH. Laporan pelaksanaan yang mencakup capaian kinerja dan aspek efisiensi harus disampaikan kepada Bupati paling lambat tanggal 2 setiap bulannya.


Dengan berlakunya kebijakan ini, Kabupaten Mimika diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang lebih modern, lincah (agile), dan berorientasi pada hasil, tanpa sedikit pun mengurangi kualitas pelayanan prima kepada masyarakat. (HK)

 


Postingan Terbaru