Transformasi Digital dan Efisiensi: Bupati Mimika Terbitkan SE Pola Kerja Fleksibel ASN
TIMIKA, papuamctv.com –
Pemerintah Kabupaten Mimika resmi memulai babak baru dalam tata kelola
birokrasi. Bupati Mimika, Johannes Rettob, secara resmi menerbitkan Surat
Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja Aparatur
Sipil Negara (ASN) Secara Fleksibel. Kebijakan strategis ini dirancang untuk
mendorong efisiensi anggaran sekaligus memacu produktivitas kinerja di lingkup
Pemkab Mimika.
Langkah ini merupakan tindak
lanjut dari instruksi Gubernur Papua Tengah dan selaras dengan regulasi
nasional, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan kebijakan Menteri
PAN-RB mengenai pelaksanaan tugas kedinasan yang adaptif terhadap perkembangan
teknologi.
Inti dari kebijakan baru ini
adalah penerapan sistem kerja kombinasi atau hybrid. Dalam edaran
tersebut, Bupati menetapkan bahwa ASN dijadwalkan melaksanakan tugas dari rumah
atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Sementara itu, hari kerja
lainnya tetap dilaksanakan di kantor (Work From Office).
"Pengaturan teknis
pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing pimpinan perangkat daerah sesuai
kebutuhan organisasi," bunyi salah satu poin krusial dalam edaran yang
ditetapkan di Timika, 2 April 2026 tersebut.
Bupati Johannes Rettob menekankan
bahwa pola kerja fleksibel bukan berarti pengenduran disiplin. Sebaliknya,
kebijakan ini menjadi motor penggerak Transformasi Digital. Pelaksanaan
WFH akan ditopang penuh oleh infrastruktur teknologi seperti:
- E-Office dan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
- Absensi Digital berbasis lokasi.
- Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Bagi unit kerja yang masih
terkendala infrastruktur digital, penerapan akan disesuaikan secara
proporsional guna menjaga kesinambungan layanan.
Selain pola kerja, SE ini juga
mengatur efisiensi ketat pada pos belanja daerah. Beberapa poin penting di
antaranya:
- Rapat & Pertemuan: Diarahkan secara
daring (online) atau hybrid.
- Perjalanan Dinas: Dibatasi maksimal 50%
untuk dalam negeri dan 70% untuk luar negeri.
- Kendaraan Dinas: Penggunaan dibatasi hingga
50% dengan dorongan penggunaan transportasi hemat energi.
- Operasional Kantor: Penghematan biaya
listrik, air, BBM, dan telepon.
Hasil dari efisiensi anggaran ini
nantinya akan dialokasikan kembali untuk program-program prioritas yang
bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat Mimika.
Guna menjamin pelayanan
masyarakat tidak terganggu, pemerintah menetapkan sejumlah unit kerja wajib
tetap melaksanakan WFO secara penuh. Unit-unit tersebut meliputi layanan
kesehatan (RSUD/Puskesmas), pendidikan, keamanan dan ketertiban umum (Satpol
PP), pemadam kebakaran, administrasi kependudukan (Dukcapil), perizinan (PTSP),
hingga petugas kebersihan dan persampahan.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
dan Administrator juga diwajibkan tetap berada di kantor untuk memastikan
fungsi komando dan koordinasi berjalan optimal.
Pemerintah Kabupaten Mimika tidak
main-main dalam pengawasan. Setiap Kepala Perangkat Daerah dan Distrik
diwajibkan memantau produktivitas stafnya selama WFH. Laporan pelaksanaan yang
mencakup capaian kinerja dan aspek efisiensi harus disampaikan kepada Bupati
paling lambat tanggal 2 setiap bulannya.
Dengan berlakunya kebijakan ini,
Kabupaten Mimika diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang lebih modern,
lincah (agile), dan berorientasi pada hasil, tanpa sedikit pun
mengurangi kualitas pelayanan prima kepada masyarakat. (HK)













































