Kepemimpinan Transformasional atau Pelanggaran Tata Kelola? Perspektif SDM atas Pembangunan Gedung Perawatan C2 RSUD Kabupaten Mimika
Opini (Habel Taime. Dosen
Institut Jambatan Bulan)
TIMIKA, papuamctv.com - Dari
perspektif akademisi di bidang Sumber Daya Manusia (SDM), keputusan seorang
kepala daerah untuk tetap melanjutkan pembangunan Gedung C2 RSUD meskipun tidak
memperoleh persetujuan DPRK mencerminkan dinamika kepemimpinan yang kompleks.
Di satu sisi, hal ini bisa dilihat sebagai bentuk keberanian dan komitmen
terhadap peningkatan layanan kesehatan publik, yang pada akhirnya berkaitan
erat dengan kualitas SDM masyarakat. Infrastruktur kesehatan yang memadai
merupakan fondasi penting dalam membangun SDM yang produktif dan berdaya saing.
Namun demikian, dalam kerangka
tata kelola organisasi dan pemerintahan yang baik (good governance), keputusan
tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait aspek legitimasi, partisipasi,
dan akuntabilitas. SDM dalam birokrasi publik bekerja dalam sistem yang
menekankan koordinasi dan kepatuhan terhadap mekanisme kelembagaan. Ketika
keputusan strategis diambil tanpa persetujuan legislatif, hal ini berpotensi
menimbulkan konflik internal yang dapat memengaruhi kinerja aparatur.
Dari sisi manajemen perubahan
(change management), langkah pembangunan bertahap dapat dipandang sebagai
strategi adaptif. Pendekatan ini memungkinkan organisasi publik mengelola
keterbatasan anggaran dan resistensi politik secara lebih fleksibel. Dalam konteks
SDM, strategi bertahap juga memberi ruang bagi tenaga kesehatan dan staf
administrasi untuk beradaptasi dengan perkembangan fasilitas baru tanpa tekanan
perubahan yang terlalu drastis.
Namun, aspek psikologis SDM juga
perlu diperhatikan. Ketidakselarasan antara eksekutif dan legislatif dapat
menciptakan ketidakpastian di kalangan pegawai, terutama terkait keberlanjutan
proyek dan dukungan anggaran. Ketidakpastian ini berpotensi menurunkan motivasi
kerja, meningkatkan stres organisasi, dan pada akhirnya berdampak pada kualitas
pelayanan publik.
Selain itu, dari perspektif
perencanaan SDM, pembangunan fasilitas baru seperti Gedung C2 RSUD seharusnya
diiringi dengan perencanaan kebutuhan tenaga kerja yang matang. Tanpa dukungan
kebijakan yang solid dari seluruh pemangku kepentingan, ada risiko bahwa
fasilitas fisik yang dibangun tidak diimbangi dengan kesiapan tenaga medis dan
non-medis yang memadai. Hal ini dapat menyebabkan inefisiensi dan
underutilization sumber daya.
Di sisi lain, keputusan Bupati
dapat juga dilihat sebagai bentuk kepemimpinan transformasional, di mana
pemimpin berusaha mendorong perubahan meskipun menghadapi hambatan struktural.
Dalam teori SDM, kepemimpinan seperti ini kadang diperlukan untuk memecah
stagnasi birokrasi. Namun, keberhasilan pendekatan ini sangat bergantung pada
kemampuan komunikasi, negosiasi, dan membangun kepercayaan dengan para pemangku
kepentingan.
Penting juga untuk
mempertimbangkan aspek etika organisasi. SDM dalam sektor publik tidak hanya
bekerja berdasarkan instruksi, tetapi juga nilai-nilai integritas dan
transparansi. Jika proses pengambilan keputusan dianggap mengabaikan mekanisme
yang ada, hal ini dapat menciptakan preseden yang kurang baik bagi budaya
organisasi jangka panjang.
Secara keseluruhan, dari sudut
pandang akademisi SDM, pembangunan Gedung C2 RSUD secara bertahap tanpa
persetujuan DPRK adalah langkah yang memiliki potensi manfaat sekaligus risiko.
Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh hasil fisik pembangunan,
tetapi juga oleh bagaimana pengelolaan SDM, komunikasi organisasi, serta
penyelarasan kepentingan antar lembaga dapat dijalankan secara efektif dan
berkelanjutan.











