Penguatan Status BLUD 26 Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Gelar Workshop Tata Kelola Layanan Kesehatan


TIMIKA, papuamctv.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika menyelenggarakan Workshop Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama di wilayah tersebut. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Diana pada Rabu (20/05/2026) ini difokuskan pada penguatan tata kelola Puskesmas di wilayah pesisir dan pegunungan.


Agenda yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari ini menghadirkan tim teknis dari Kementerian Dalam Negeri serta akademisi dari Universitas Indonesia sebagai pemateri utama. Evaluasi dan standarisasi manajemen menjadi fokus utama implementasi sistem keuangan mandiri tersebut.


Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, saat ini terdapat 26 Puskesmas yang beroperasi di seluruh distrik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 Puskesmas telah resmi beralih status menjadi BLUD. Jumlah ini menjadikan Mimika sebagai kabupaten dengan tingkat konversi Puskesmas menjadi BLUD tertinggi di wilayah Tanah Papua.


Penerapan status BLUD ini juga diselaraskan dengan integrasi sistem rujukan menuju RSUD Mimika yang sebelumnya telah lebih dulu menerapkan pola pengelolaan keuangan tersebut.


Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di lapangan, Dinas Kesehatan mencatat sejumlah kendala eksternal dan internal yang memengaruhi optimalisasi Puskesmas, antara lain:


  • Faktor Keamanan: Akses dan operasional pelayanan di wilayah pegunungan, seperti di Puskesmas Alama, masih mengalami hambatan periodik akibat dinamika situasi keamanan wilayah.
  • Ketersediaan Tenaga Medis: Terdapat ketimpangan distribusi tenaga dokter spesialis dan dokter gigi di fasilitas kesehatan pinggiran.
  • Pemanfaatan Fasilitas Alat Medis: Beberapa fasilitas kesehatan, termasuk Puskesmas Wakia, telah dilengkapi dengan perangkat ultrasonografi (USG), namun masih terkendala keterbatasan sertifikasi keahlian nakes dalam pengoperasiannya.

Sistem kerja berkala (shifting bulanan) yang diterapkan di wilayah pedalaman berdampak pada pembengkakan kuota kebutuhan pegawai. Berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) riil, kebutuhan standar formasi per Puskesmas adalah 35 personel. Namun, pemberlakuan sistem rotasi tugas memicu kenaikan jumlah personel hingga mencapai 70 orang per fasilitas.


Kondisi tersebut saat ini sedang berada dalam tahap penataan ulang oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, terutama terkait pengawasan presensi rutin serta regulasi penyaluran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi nakes yang berada di luar wilayah penugasan.


Sektor pembiayaan kesehatan di Kabupaten Mimika mengalami penyesuaian menyusul kebijakan penghapusan sekitar 52.000 kepesertaan jaminan kesehatan oleh pemerintah pusat. Guna mempertahankan capaian indeks jaminan kesehatan daerah agar tidak merosot dari angka 98%, Pemerintah Kabupaten Mimika mengalokasikan anggaran talangan melalui APBD.


Langkah strategis yang kini diwajibkan kepada seluruh aparatur Puskesmas, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan meliputi:


  1. Melakukan pendataan langsung terhadap setiap pasien non-kepesertaan yang mengakses layanan Puskesmas.
  2. Mendaftarkan data tersebut ke dalam sistem jaminan untuk mempercepat target pencapaian 100% Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Mimika.

Melalui standardisasi BLUD ini, orientasi operasional Puskesmas diarahkan sepenuhnya pada peningkatan kedisiplinan aparatur, penyediaan sistem layanan satu pintu (one stop service), serta pemerataan akses pengobatan bagi masyarakat di wilayah terisolasi. (HK)

 

 

Postingan Terbaru