Penguatan Status BLUD 26 Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Gelar Workshop Tata Kelola Layanan Kesehatan
TIMIKA, papuamctv.com – Dinas Kesehatan
Kabupaten Mimika menyelenggarakan Workshop Penerapan Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) bagi seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama di wilayah tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Diana pada Rabu (20/05/2026) ini
difokuskan pada penguatan tata kelola Puskesmas di wilayah pesisir dan
pegunungan.
Agenda yang dijadwalkan
berlangsung selama dua hari ini menghadirkan tim teknis dari Kementerian Dalam
Negeri serta akademisi dari Universitas Indonesia sebagai pemateri utama.
Evaluasi dan standarisasi manajemen menjadi fokus utama implementasi sistem keuangan
mandiri tersebut.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan
Kabupaten Mimika, saat ini terdapat 26 Puskesmas yang beroperasi di seluruh
distrik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 Puskesmas telah resmi beralih status
menjadi BLUD. Jumlah ini menjadikan Mimika sebagai kabupaten dengan tingkat
konversi Puskesmas menjadi BLUD tertinggi di wilayah Tanah Papua.
Penerapan status BLUD ini juga
diselaraskan dengan integrasi sistem rujukan menuju RSUD Mimika yang sebelumnya
telah lebih dulu menerapkan pola pengelolaan keuangan tersebut.
Dalam pelaksanaan pelayanan
kesehatan di lapangan, Dinas Kesehatan mencatat sejumlah kendala eksternal dan
internal yang memengaruhi optimalisasi Puskesmas, antara lain:
- Faktor Keamanan: Akses dan operasional
pelayanan di wilayah pegunungan, seperti di Puskesmas Alama, masih
mengalami hambatan periodik akibat dinamika situasi keamanan wilayah.
- Ketersediaan Tenaga Medis: Terdapat
ketimpangan distribusi tenaga dokter spesialis dan dokter gigi di
fasilitas kesehatan pinggiran.
- Pemanfaatan Fasilitas Alat Medis: Beberapa
fasilitas kesehatan, termasuk Puskesmas Wakia, telah dilengkapi dengan
perangkat ultrasonografi (USG), namun masih terkendala keterbatasan
sertifikasi keahlian nakes dalam pengoperasiannya.
Sistem kerja berkala (shifting
bulanan) yang diterapkan di wilayah pedalaman berdampak pada pembengkakan kuota
kebutuhan pegawai. Berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) riil, kebutuhan standar
formasi per Puskesmas adalah 35 personel. Namun, pemberlakuan sistem rotasi
tugas memicu kenaikan jumlah personel hingga mencapai 70 orang per fasilitas.
Kondisi tersebut saat ini sedang
berada dalam tahap penataan ulang oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, terutama
terkait pengawasan presensi rutin serta regulasi penyaluran Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) bagi nakes yang berada di luar wilayah penugasan.
Sektor pembiayaan kesehatan di
Kabupaten Mimika mengalami penyesuaian menyusul kebijakan penghapusan sekitar
52.000 kepesertaan jaminan kesehatan oleh pemerintah pusat. Guna mempertahankan
capaian indeks jaminan kesehatan daerah agar tidak merosot dari angka 98%,
Pemerintah Kabupaten Mimika mengalokasikan anggaran talangan melalui APBD.
Langkah strategis yang kini
diwajibkan kepada seluruh aparatur Puskesmas, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan
meliputi:
- Melakukan pendataan langsung terhadap setiap pasien
non-kepesertaan yang mengakses layanan Puskesmas.
- Mendaftarkan data tersebut ke dalam sistem jaminan
untuk mempercepat target pencapaian 100% Universal Health Coverage
(UHC) di Kabupaten Mimika.
Melalui standardisasi BLUD ini,
orientasi operasional Puskesmas diarahkan sepenuhnya pada peningkatan
kedisiplinan aparatur, penyediaan sistem layanan satu pintu (one stop
service), serta pemerataan akses pengobatan bagi masyarakat di wilayah
terisolasi. (HK)
















