Akselerasi Infrastruktur Pemukiman: Pemkab Mimika Siap Bangun 353 Unit Rumah pada 2026
TIMIKA, papuamctv.com – Pemerintah
Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
(Perkimtan) berkomitmen penuh dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat
melalui pemenuhan kebutuhan papan. Pada tahun anggaran 2026 ini, Pemkab Mimika
menargetkan pembangunan sebanyak 353 unit rumah yang akan tersebar secara
merata di wilayah perkotaan, pesisir, hingga kawasan pegunungan.
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten
Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, S.Hut., M.Si., mengungkapkan bahwa proyek
strategis ini didanai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Mimika.
"Pembangunannya hampir
tersebar di seluruh wilayah Mimika, baik di kawasan perkotaan, pesisir, maupun
pegunungan, termasuk di wilayah terpencil seperti Arwanop," ujar Abriyanti
saat ditemui awak media usai menghadiri sosialisasi penyerahan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa
(30/6/2026).
Abriyanti merincikan bahwa dari
total 353 unit rumah tersebut, skema pembangunannya dibagi ke dalam beberapa
klasifikasi program prioritas guna menyasar kebutuhan masyarakat yang tepat
sasaran:
- Pembangunan Rumah Dana Otsus: 36 unit
(khusus masyarakat Orang Asli Papua/OAP).
- Rumah Korban Bencana: 13 unit.
- Penanganan Kawasan Kumuh: 6 unit.
- Program Rumah Layak Huni (RLH): Menjadi
porsi terbesar dari sisa total unit yang dibangun.
Menanggapi program nasional
pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, Abriyanti
meluruskan persepsi publik. Ia menegaskan bahwa target masif tersebut merupakan
akumulasi sinergis antara pemerintah dan sektor swasta, bukan beban mutlak
pemerintah daerah.
"Program 3 juta rumah itu
bukan berarti Pemda yang harus membangun seluruhnya. Angka itu dihitung secara
kolektif dari pembangunan yang dilakukan oleh para developer atau
pengembang perumahan di seluruh Indonesia," jelasnya.
Hingga saat ini, realisasi fisik
di lapangan memang belum dimulai karena masih berada pada fase krusial, yaitu
perencanaan teknis. Dinas Perkimtan bergerak cepat dengan menggandeng empat
konsultan perencana profesional.
"Kami baru saja
menandatangani kontrak dengan konsultan perencana beberapa hari lalu. Proses
ini memakan waktu kurang lebih satu bulan. Setelah perencanaan matang dan
rampung, kita akan langsung masuk ke tahap pengadaan barang dan jasa, baik
melalui mekanisme lelang terbuka maupun penunjukan langsung sesuai regulasi
yang berlaku," tegas Abriyanti.
Selain memaparkan program hunian,
Dinas Perkimtan memanfaatkan momentum ini untuk memberikan edukasi ketat kepada
para pengembang perumahan komersial di Mimika terkait kewajiban penyerahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, developer wajib mengalokasikan sekitar 40
persen dari total lahan pengembangannya untuk fasilitas publik (PSU) dan
menyerahkan aset tersebut kepada Pemda.
"PSU wajib diserahkan agar
pemerintah daerah memiliki legalitas untuk melakukan intervensi, pengelolaan,
serta pemeliharaan berkala demi kenyamanan masyarakat. Jika kewajiban ini
diabaikan, ada konsekuensi hukum tegas yang menanti para pengembang,"
tutur Abriyanti.
Menjawab fenomena lapangan
terkait adanya pengembang yang sudah tidak aktif atau bahkan telah meninggal
dunia sebelum menyerahkan PSU, Dinas Perkimtan telah menyiapkan skema mitigasi
hukum dan sosial.
Abriyanti menegaskan, secara
hukum tanggung jawab perusahaan tetap melekat pada badan usaha atau ahli waris
yang meneruskan bisnis tersebut. Namun, jika perusahaan benar-benar pailit atau
ditinggalkan tanpa kejelasan (abandoned), Pemkab Mimika tidak akan
tinggal diam.
"Jika benar-benar
ditinggalkan, kami akan berkoordinasi secara vertikal melibatkan masyarakat
setempat, pengurus RT, pihak kelurahan, hingga distrik. Kita akan cari solusi
bersama agar aset PSU tersebut bisa dilegalkan dan dikelola oleh pemerintah untuk
kepentingan warga," pungkasnya optimis.

















