Aplikasi OSS Di-Upgrade, DPMPTSP Mimika Sebut Pelayanan Perizinan Ikut Tersendat



TIMIKA, papuamctv.com – Proses pengurusan berbagai perizinan usaha di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengalami hambatan dalam beberapa bulan terakhir. Masalah ini dipicu oleh gangguan teknis pada sistem, Online Single Submission (OSS) akibat pembaruan (upgrade) aplikasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat sejak Desember 2025 lalu. pada Jumat, 12/06/2026.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, AMK., SKM., mengungkapkan bahwa gangguan berskala nasional ini berdampak langsung pada pelaku usaha lokal. Salah satu dampak yang paling dirasakan adalah tersendatnya pengurusan dokumen bagi pengusaha yang hendak mengikuti tender maupun pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Menurut Marselino, DPMPTSP Mimika kerap menerima keluhan dari masyarakat yang mengeluhkan lambatnya performa sistem perizinan berbasis elektronik tersebut.

 

"Ini bukan karena persoalan jaringan lokal di daerah, melainkan karena adanya pembaruan sistem OSS dari pusat. Sejak Desember lalu sampai sekarang, sistem masih sering mengalami kendala. Biasanya saat pagi hari masih bisa diakses dengan lancar, tetapi menjelang siang performanya mulai melambat dan bermasalah," ujar Marselino

 

Menyikapi gelombang keluhan tersebut, DPMPTSP Mimika mengambil langkah strategis dengan menghadirkan perwakilan dari dua kementerian terkait. Kehadiran perwakilan pusat ini bertujuan untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat mengenai proses pembaruan yang sedang berjalan, sekaligus memaparkan langkah-langkah penanganan yang diambil pemerintah.

 

Marselino berharap proses pembenahan sistem di tingkat pusat ini dapat segera rampung agar roda pelayanan perizinan di daerah kembali berjalan optimal.

 

"Mudah-mudahan minggu depan OSS sudah kembali lancar, sehingga masyarakat dan pelaku usaha tidak lagi mengalami hambatan dalam mengurus perizinan," tambahnya.

 

Ia juga memastikan pihak dinas akan terus mengedepankan transparansi informasi terkait perkembangan pemulihan sistem ini demi memberikan kepastian bagi para pemohon izin.

 

Di sela-sela penjelasannya mengenai gangguan OSS, Marselino juga memanfaatkan momentum tersebut untuk meluruskan informasi yang beredar terkait kewenangan penerbitan izin penjualan minuman beralkohol (miras) di Kabupaten Mimika.

 

Ia menegaskan, sesuai regulasi yang berlaku, otoritas penerbitan izin usaha tersebut bukan berada di bawah kendali pemerintah kabupaten, melainkan menjadi domain mutlak pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

 

"Perizinan miras itu kewenangannya ada di provinsi dan pusat. Kami di daerah hanya menjalankan fungsi pengawasan. Untuk penerbitan izinnya sendiri, bukan kewenangan kami," tegas Marselino.

 

Terkait rumor mengenai adanya penambahan izin usaha baru untuk penjualan minuman beralkohol di Mimika, Marselino mengaku belum menerima dokumen ataupun informasi resmi dari pihak mana pun. Hingga saat ini, data yang tercatat secara legal di DPMPTSP Mimika hanya mencakup dua pelaku usaha yang memang telah lama beroperasi.

 

Ia menjelaskan bahwa setiap proses perizinan jenis usaha ini sangat ketat dan harus melalui rekomendasi dari instansi teknis terkait sebelum akhirnya diterbitkan oleh tingkat pemerintahan yang berwenang.

 

"Sampai hari ini saya belum mendapat informasi pasti terkait adanya izin baru. Kalaupun memang ada proses yang sedang berjalan, kemungkinan besar posisinya masih berada di tingkat provinsi atau pusat," pungkasnya.

 

Sembari menunggu sistem OSS pusat kembali pulih total, DPMPTSP Mimika mengimbau para pelaku usaha untuk tetap melengkapi dan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan izin begitu sistem elektronik nasional tersebut kembali beroperasi dengan normal. (MR)

Postingan Terbaru