Aplikasi OSS Di-Upgrade, DPMPTSP Mimika Sebut Pelayanan Perizinan Ikut Tersendat
TIMIKA, papuamctv.com – Proses
pengurusan berbagai perizinan usaha di Kabupaten Mimika, Papua Tengah,
mengalami hambatan dalam beberapa bulan terakhir. Masalah ini dipicu oleh
gangguan teknis pada sistem, Online Single Submission (OSS) akibat pembaruan
(upgrade) aplikasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat sejak Desember 2025
lalu. pada Jumat, 12/06/2026.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao,
AMK., SKM., mengungkapkan bahwa gangguan berskala nasional ini berdampak
langsung pada pelaku usaha lokal. Salah satu dampak yang paling dirasakan
adalah tersendatnya pengurusan dokumen bagi pengusaha yang hendak mengikuti
tender maupun pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Marselino, DPMPTSP Mimika
kerap menerima keluhan dari masyarakat yang mengeluhkan lambatnya performa
sistem perizinan berbasis elektronik tersebut.
"Ini bukan karena persoalan
jaringan lokal di daerah, melainkan karena adanya pembaruan sistem OSS dari
pusat. Sejak Desember lalu sampai sekarang, sistem masih sering mengalami
kendala. Biasanya saat pagi hari masih bisa diakses dengan lancar, tetapi
menjelang siang performanya mulai melambat dan bermasalah," ujar Marselino
Menyikapi gelombang keluhan
tersebut, DPMPTSP Mimika mengambil langkah strategis dengan menghadirkan
perwakilan dari dua kementerian terkait. Kehadiran perwakilan pusat ini
bertujuan untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat mengenai
proses pembaruan yang sedang berjalan, sekaligus memaparkan langkah-langkah
penanganan yang diambil pemerintah.
Marselino berharap proses
pembenahan sistem di tingkat pusat ini dapat segera rampung agar roda pelayanan
perizinan di daerah kembali berjalan optimal.
"Mudah-mudahan minggu depan
OSS sudah kembali lancar, sehingga masyarakat dan pelaku usaha tidak lagi
mengalami hambatan dalam mengurus perizinan," tambahnya.
Ia juga memastikan pihak dinas
akan terus mengedepankan transparansi informasi terkait perkembangan pemulihan
sistem ini demi memberikan kepastian bagi para pemohon izin.
Di sela-sela penjelasannya
mengenai gangguan OSS, Marselino juga memanfaatkan momentum tersebut untuk
meluruskan informasi yang beredar terkait kewenangan penerbitan izin penjualan
minuman beralkohol (miras) di Kabupaten Mimika.
Ia menegaskan, sesuai regulasi
yang berlaku, otoritas penerbitan izin usaha tersebut bukan berada di bawah
kendali pemerintah kabupaten, melainkan menjadi domain mutlak pemerintah
provinsi dan pemerintah pusat.
"Perizinan miras itu
kewenangannya ada di provinsi dan pusat. Kami di daerah hanya menjalankan
fungsi pengawasan. Untuk penerbitan izinnya sendiri, bukan kewenangan
kami," tegas Marselino.
Terkait rumor mengenai adanya
penambahan izin usaha baru untuk penjualan minuman beralkohol di Mimika,
Marselino mengaku belum menerima dokumen ataupun informasi resmi dari pihak
mana pun. Hingga saat ini, data yang tercatat secara legal di DPMPTSP Mimika
hanya mencakup dua pelaku usaha yang memang telah lama beroperasi.
Ia menjelaskan bahwa setiap
proses perizinan jenis usaha ini sangat ketat dan harus melalui rekomendasi
dari instansi teknis terkait sebelum akhirnya diterbitkan oleh tingkat
pemerintahan yang berwenang.
"Sampai hari ini saya belum
mendapat informasi pasti terkait adanya izin baru. Kalaupun memang ada proses
yang sedang berjalan, kemungkinan besar posisinya masih berada di tingkat
provinsi atau pusat," pungkasnya.
Sembari menunggu sistem OSS pusat
kembali pulih total, DPMPTSP Mimika mengimbau para pelaku usaha untuk tetap
melengkapi dan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan. Langkah
ini diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan izin begitu sistem elektronik
nasional tersebut kembali beroperasi dengan normal. (MR)

















