DPMPTSP Mimika Perketat Syarat Izin Usaha, Wajibkan Penyediaan Lahan Parkir Memadai


TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), resmi memberlakukan kebijakan pengetatan persyaratan penerbitan izin usaha baru. Mulai tahun 2026, setiap pelaku usaha di wilayah Kabupaten Mimika diwajibkan untuk menyediakan lahan parkir yang memadai sebagai prasyarat mutlak dalam pengurusan dokumen perizinan.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk menata ketertiban umum, meningkatkan estetika kota, serta menjamin kelancaran arus lalu lintas di pusat Kota Timika yang kian padat.

Kepala DPMPTSP Mimika, Marselinus Mameyao, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (22/6/2026), menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan tertib.

“Mulai sekarang kita lakukan penertiban secara tegas. Bagi setiap pelaku usaha yang hendak merintis atau membuka kegiatan usaha di wilayah ini, penyediaan lahan parkir yang memadai bukan lagi sekadar anjuran, melainkan syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha,” ujar Marselinus.

Langkah ini dipicu oleh fenomena maraknya pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner dan hiburan, yang beroperasi tanpa menyediakan fasilitas parkir yang memadai bagi pelanggan. Akibatnya, kendaraan pengunjung sering kali meluber hingga menggunakan badan jalan dan trotoar.

Kondisi tersebut telah lama dikeluhkan oleh masyarakat karena tidak hanya mengganggu hak pejalan kaki, tetapi juga menjadi pemicu utama kemacetan arus lalu lintas, terutama saat jam operasional puncak di malam hari.

“Sering kali kita temukan kendaraan yang diparkir sembarangan hingga menutup badan jalan dan trotoar. Dampaknya, arus lalu lintas di kawasan tersebut menjadi tersendat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Hal inilah yang ingin kita eliminasi,” jelas Marselinus.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, DPMPTSP tidak akan mengeluarkan izin usaha secara administratif semata. Pihaknya akan melibatkan tim teknis untuk melakukan verifikasi lapangan secara langsung guna menilai kesesuaian antara area parkir yang disediakan dengan skala serta kebutuhan operasional usaha tersebut.

“Prosedurnya jelas: jika lahan parkir belum tersedia atau belum memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan, maka izin usaha belum bisa kita terbitkan. Setelah tim teknis melakukan peninjauan dan menyatakan lokasi usaha tersebut layak, baru proses perizinan selanjutnya dapat diproses,” tegasnya.

Terkait dengan unit usaha yang sudah beroperasi namun belum memiliki fasilitas parkir yang memadai, Marselinus menyatakan bahwa penanganannya akan dilakukan melalui kolaborasi lintas sektoral bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika.

Dinas Perhubungan akan melakukan intervensi teknis di lapangan guna memitigasi dampak kemacetan di area-area usaha yang telah ada. Langkah-langkah yang disiapkan mencakup:

· Pengaturan Pola Parkir: Penataan sistem parkir, baik parkir lurus maupun parkir miring, agar lebih efisien dalam menggunakan ruang.

· Pemasangan Rambu: Instalasi rambu lalu lintas, termasuk tanda larangan parkir pada titik-titik rawan kemacetan, untuk mencegah penumpukan kendaraan di badan jalan.

· Manajemen Lalu Lintas: Pengawasan intensif oleh petugas Dishub di kawasan komersial yang padat untuk memastikan ketertiban.

Melalui kebijakan terintegrasi ini, Pemkab Mimika berharap para pelaku usaha dapat lebih sadar akan tanggung jawab mereka terhadap tata ruang dan kenyamanan publik. Diharapkan, iklim investasi di Kabupaten Mimika dapat terus tumbuh, namun tetap dibarengi dengan terciptanya lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Postingan Terbaru